Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pemuda pencuri mobil Isuzu Panther. Tersangka Bilal Muslimin dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
![]() |
Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pemuda pencuri mobil Isuzu Panther. Tersangka Bilal Muslimin dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Foto: Istimewa |
TIM SATRESKRIM Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.
Seorang pemuda bernama Bilal Muslimin (21), warga Jalan Letkol Atma, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah mobil milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Susanto (44), seorang wiraswasta asal Dusun IV, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban memarkirkan mobil Isuzu Panther warna merah metalik di depan kontrakan di Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Lubuk Tanjung.
Namun, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, korban terkejut mendapati mobilnya sudah hilang. Ia pun segera melapor ke SPKT Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bergerak cepat. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
Setelah identitas pelaku terungkap, polisi berhasil mengamankan tersangka Bilal Muslimin pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BG 1903 UV, nomor rangka MHCTBR54BTC009898, dan nomor mesin E009898 atas nama Syajari Zakaria.
“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Kurniawan Azwar.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang bisa terjadi kapan saja. **