PN Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Fitriana

Majelis hakim tunggal PN Palembang menolak gugatan praperadilan Fitriana terhadap Polda Sumsel. Putusan ini memastikan penyidikan dan penetapan tersangka tetap berjalan.

Majelis hakim tunggal PN Palembang menolak gugatan praperadilan Fitriana terhadap Polda Sumsel. Putusan ini memastikan penyidikan dan penetapan tersangka tetap berjalan. Foto: Istimewa

MAJELIS
hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, Senin (26/8/2025).

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim tunggal di hadapan pemohon maupun termohon I Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon II Brigadir Polisi Andi Pratama.

Kuasa Hukum Pemohon Akan Konsultasi

Usai sidang, kuasa hukum Fitriana menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemberi kuasa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Terhadap gugatan praperadilan yang ditolak, kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa. Artinya kita menunggu arahan lebih lanjut mengenai upaya hukum selanjutnya,” ujar kuasa hukum Fitriana.

Polda Sumsel Menang

Sementara itu, pihak termohon melalui penasihat hukumnya, Aiptu Heru Pujohandoko SH MH, menyambut baik putusan tersebut.

“Tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak. Artinya, termohon I Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon II Brigadir Polisi Andi Pratama menang. Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyelidikan dan penyidikan akan tetap diteruskan hingga penetapan tersangka,” jelasnya.

Pelapor Optimistis Kasus Lanjut ke Penyidikan

Pelapor, Andi, melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan keyakinannya bahwa perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan.

“Kami sejak awal sudah membuka ruang perdamaian kepada terlapor, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Putusan praperadilan ini menutup ruang bagi terlapor untuk mengajukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama,” tegas Sapriadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Terlebih terlapor adalah seorang ibu bhayangkari yang seharusnya memberikan teladan bagi anggota Bhayangkari maupun Bhayangkara,” tambahnya.

Dengan putusan ini, perkara akan tetap berlanjut ke tahap penyidikan, sementara pihak pemohon masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. **