Pencuri iPhone 13 di Palembang Diringkus Polisi

Seorang pria di Palembang ditangkap polisi usai mencuri iPhone 13 milik seorang wanita dengan modus membuka jendela rumah korban pada dini hari.

Seorang pria di Palembang ditangkap polisi usai mencuri iPhone 13 milik seorang wanita dengan modus membuka jendela rumah korban pada dini hari. Foto: Istimewa

ARI NANDA (31),
warga Jl Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, hanya bisa pasrah saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. 

Ia ditangkap pada Sabtu (23/8) setelah terbukti melakukan aksi pencurian ponsel di rumah seorang wanita muda.

Korban bernama Alya Cahya (20), warga Jl A Yani, Lorong Fuad, RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. 

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban.

Modus Mengintai Korban

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedy Ardiansyah, menjelaskan bahwa tersangka lebih dulu mengintai rumah korban. 

Aksi itu dilakukan ketika korban baru selesai mandi dan hendak masuk ke kamarnya.

“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta adanya informasi dari warga sekitar yang mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Kompol Dedy, Selasa (26/8/2025).

Tersangka beraksi dengan cara membuka jendela rumah korban yang saat itu tidak terkunci. 

Melalui celah jendela, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban yang sedang diisi daya di atas kasur.

Gunakan Ranting Kayu

Meski sempat berusaha melepas teralis jendela, usaha pelaku tidak berhasil. 

Ia kemudian menggunakan sebatang kayu sepanjang 170 cm untuk mengais ponsel korban. 

Namun, aksinya justru dipergoki korban yang baru saja masuk ke kamar.

Terkejut dipergoki, pelaku langsung kabur. 

Meski begitu, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkusnya hanya dua hari setelah kejadian.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban, sehelai baju kaos hijau, celana pendek hitam, sebuah topi, kotak ponsel, serta ranting kayu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kini tersangka Ari Nanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka dengan modus serupa. **