Pemprov Sumsel Resmi Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025–2030 dengan seleksi terbuka dan objektif.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025–2030 dengan seleksi terbuka dan objektif. (*/Ist)

PEMERINTAH
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi membuka pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumsel periode 2025–2030. Proses pendaftaran berlangsung selama 40 hari kerja, mulai 25 Juli hingga 19 September 2025.

Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Humas BAZNAS, yang menegaskan bahwa seleksi dilaksanakan terbuka, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi Transparan dan Profesional

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, menjelaskan, tujuan dari proses seleksi ini adalah menjaring calon pimpinan yang memiliki integritas tinggi, kompetensi, serta pemahaman mendalam mengenai tata kelola zakat, infak, dan sedekah.

“Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS agar semakin efektif, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat,” ujar Sunarto saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel.

Calon pimpinan terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga dituntut menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan sosial berbasis dana zakat di tingkat provinsi.

Persyaratan Calon Pimpinan

Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pimpinan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia, beragama Islam, dan bertakwa kepada Allah SWT.

  • Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar.

  • Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, serta tidak terlibat politik praktis.

  • Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan bersedia bekerja penuh waktu.

  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga zakat lain maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  • Berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam.

  • Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS Sumsel selama dua periode.

Mekanisme Pendaftaran

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Gubernur Sumsel atau dikirim melalui email ke panselbaznas.sumsel@gmail.com.

Seluruh informasi teknis, termasuk format pendaftaran, kelengkapan berkas, dan alur seleksi dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya proses seleksi terbuka ini, diharapkan pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2025–2030 mampu membawa lembaga zakat provinsi semakin profesional, amanah, dan berdaya guna bagi umat. **