Pemprov Sumsel Luncurkan Program 'Merdeka Pajak' untuk Kendaraan Bermotor

Program "Merdeka Pajak" Pemprov Sumsel beri keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025, termasuk bebas denda dan BBN-KB II.

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)

PEMERINTAH
Provinsi Sumatera Selatan melalui program “Merdeka Pajak” yang digagas Gubernur Herman Deru resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. 

Program ini mulai berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Program pemutihan pajak tersebut memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pembayaran pajak cukup satu tahun tanpa denda, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, bebas pajak progresif, serta penghapusan denda jasa raharja tahun sebelumnya.

Kepala Cabang Samsat Empat Lawang, Saptono, menyebut program ini sebagai kesempatan besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang pajak kendaraannya telah lama menunggak.

“Dengan adanya pemutihan ini, kami harap masyarakat Kabupaten Empat Lawang bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Jangan sampai menunggu lagi, karena kesempatan ini tidak datang setiap tahun,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Saptono menegaskan, program “Merdeka Pajak” bukan sekadar memberikan keringanan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak.

“Bayar pajak kendaraan itu bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke kantor Samsat atau gerai pelayanan yang sudah disiapkan. 

Dengan adanya keringanan tersebut, pemerintah berharap jumlah wajib pajak di Kabupaten Empat Lawang semakin meningkat. **