Pemkab Empat Lawang Gelar Konsultasi Publik KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo

Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, Rabu (6/8/2025), di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang. (*/Mangoci4lawangpost.com)

PEMERINTAH
 Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, Rabu (6/8/2025), di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Kepala Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, yang mewakili Bupati Empat Lawang. Dalam sambutannya, Yulius menegaskan pentingnya KLHS sebagai syarat utama dalam penyusunan RDTR yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dalam Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan wilayah, kebijakan, rencana, maupun program,” ujar Yulius dalam pidatonya.

KLHS Jadi Dasar Penyusunan RDTR Pendopo

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang saat ini tengah menyusun RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo, yang bertujuan menjadi panduan pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan. 

Proses ini menuntut adanya integrasi antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, yang seluruhnya akan dituangkan melalui dokumen KLHS.

Yulius menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini adalah bagian dari tahapan penting dalam penyusunan KLHS. 

Harapannya, masukan dari berbagai pihak dapat memperkuat kualitas rekomendasi dalam dokumen RDTR yang tengah disusun.

“Kami berharap semua pihak yang hadir hari ini bisa mengikuti dan berpartisipasi aktif, serta memberikan masukan yang bermanfaat, agar hasil akhir dari KLHS ini benar-benar mampu menyempurnakan kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang tertuang dalam RDTR,” imbuhnya.

Tujuan dan Harapan dari KLHS

Menurut Yulius, maksud dan tujuan utama dari penyusunan KLHS ini adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar menjadi fondasi dalam RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo

Dengan demikian, dokumen RDTR yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi acuan teknis tata ruang, tapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat.

KLHS diharapkan mampu merumuskan berbagai alternatif kebijakan serta memberikan rekomendasi yang tepat terhadap rencana pembangunan yang dituangkan dalam RDTR tersebut.

“Hasil akhir dari KLHS ini nantinya akan menjadi dasar untuk menyempurnakan RDTR tahun 2025, agar kebijakan yang dilahirkan tidak hanya legal-formal, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan generasi mendatang,” tegasnya.

Konsultasi Publik Diharapkan Jadi Forum Terbuka

Kegiatan konsultasi publik ini dirancang sebagai forum terbuka bagi para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha. 

Partisipasi aktif dari seluruh elemen menjadi krusial untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan KLHS.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Inspektur Kepala secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo.

“Akhirnya, demi menyukseskan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang, kami nyatakan bahwa Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo resmi dibuka,” tutup Yulius. **