Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Pasangan suami istri di Ogan Ilir ditangkap polisi saat transaksi narkoba. Barang bukti sabu diamankan, kasus dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.

Pasangan suami istri di Ogan Ilir ditangkap polisi saat transaksi narkoba. Barang bukti sabu diamankan, kasus dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan. Foto: Istimewa

PASANGAN
suami istri di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan terlibat dalam transaksi narkoba.

Penangkapan ini dilakukan oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu bersama Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin (11/8/2025) dini hari. 

Proses penindakan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, didampingi PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, serta Kanit Propam Polsek Tanjung Batu, AIPTU Ujang Syafrullah, S.H., dan anggota Reskrim lainnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mendatangi Mapolsek Tanjung Batu dan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba," ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. 

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Tim kemudian melakukan penyergapan. Sebagian pelaku berhasil melarikan diri, namun dua orang berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial DR (28), warga Desa Tanjung Tambak, dan SVW (22), ibu rumah tangga asal desa yang sama. 

"Keduanya merupakan pasangan suami istri," jelas Kapolsek.

Hasil penggeledahan menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana DR. 

"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar narkoba di wilayah tersebut. 

"Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu," tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. 

Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. **