Brigpol RK, anggota Satuan Samapta Polres Muratara, ditangkap bersama istri sirinya dalam kasus peredaran narkoba. Ia terancam pidana berat dan sanksi PTDH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Foto: Istimewa
SANKSI berat menanti Brigpol RK (38), oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara, usai terjerat kasus peredaran narkotika.
Ia ditangkap bersama istri sirinya, Mira Susanti (35), oleh Satresnarkoba Polres Muratara pada Senin (11/8/2025).
Tak hanya menghadapi proses hukum pidana narkotika, Brigpol RK juga dipastikan akan dikenakan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, Kapolda Sumsel berkomitmen tidak memberi toleransi kepada anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkoba.
“Terhadap Brigpol RK dikenakan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Penggerebekan di Desa Lawang Agung
Penangkapan Brigpol RK dilakukan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 17 paket hemat sabu dengan total berat 10,59 gram serta 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
“Brigpol RK ditangkap bersama teman wanitanya pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelas Nandang.
Diproses Pidana dan Kode Etik
Saat ini, Brigpol RK dan Mira Susanti telah ditahan di Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Proses pidana terkait narkoba dan sanksi kode etik akan berjalan bersamaan.
“Pidana narkoba tetap berjalan, sementara sanksi kode etik juga diproses. Yang jelas, Brigpol RK akan diberhentikan tidak hormat dari Polri,” tegas Nandang.
Komitmen Kapolda Sumsel
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terjerat kasus narkoba di Sumsel. Polda Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan jabatannya dan justru terlibat peredaran barang haram.
“Kapolda Sumsel sudah jelas menyatakan tidak akan mentolerir anggota yang bermain-main dengan narkoba. Siapapun yang terlibat, akan diproses tegas baik pidana maupun etik,” tutup Nandang. **