KUA Ilir Timur Satu Luncurkan Program MANTAF, Transparansi Wakaf Masjid

KUA Ilir Timur Satu Palembang meluncurkan program MANTAF untuk transparansi informasi wakaf masjid, sebagai edukasi hukum tanah dan penghormatan bagi para wakif.

KUA Ilir Timur Satu Palembang meluncurkan program MANTAF untuk transparansi informasi wakaf masjid, sebagai edukasi hukum tanah dan penghormatan bagi para wakif. Foto: Istimewa

KANTOR URUSAN
Agama (KUA) Ilir Timur Satu Kota Palembang meluncurkan program inovatif bertajuk Maklumat Informasi Tanah Wakaf (MANTAF) sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat terkait status hukum tanah masjid maupun mushala.

Program ini resmi dimulai pada Jumat (22/8/2025) di Masjid Nurul Huda Jalan Seroja, Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga. 

Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar, menjelaskan bahwa program MANTAF akan diwujudkan melalui roadshow ke masjid/mushala dan pemasangan informasi resmi tentang status tanah wakaf di dinding masjid.

“Alhamdulillah, hari ini program perdana MANTAF kita laksanakan di Masjid Nurul Huda dengan dihadiri Sekretaris Camat Indra Jaya, Ketua MUI Kecamatan M. Nor, Ketua RT, pengurus masjid, serta jemaah. Ke depan, program ini akan kita lanjutkan di seluruh masjid/mushala se-Kecamatan Ilir Timur Satu yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf,” ungkap Zulfikar.

Bentuk Deklarasi Wakaf

Menurut Zulfikar, MANTAF merupakan bentuk lain dari “Deklarasi Wakaf” kepada masyarakat. Selain sebagai sarana edukasi, pemasangan informasi tanah wakaf juga menjadi penghormatan kepada para wakif dan pihak yang berperan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Palembang.

“Informasi tanah wakaf ini bukan sekadar kertas, tetapi simbol amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Pemasangan ini juga bentuk penghormatan atas amal jariyah wakif, sarana edukasi publik, serta upaya menjaga nilai sejarah dan keberkahan yang melekat pada masjid sebagai pusat ibadah dan persatuan umat,” jelasnya.

Apresiasi Kemenag Sumsel

Program MANTAF mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenag Sumatera Selatan, H. Syafitri Irwan. Ia menilai inovasi ini dapat menjadi contoh bagi KUA di wilayah lain.

“Terima kasih dan apresiasi tinggi kami sampaikan kepada KUA Ilir Timur Satu Palembang. Semoga inovasi ini bisa diikuti oleh KUA lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syafitri.

Menumbuhkan Tanggung Jawab Kolektif

Tujuan utama MANTAF adalah menegaskan status legal tanah sebagai harta wakaf yang sah, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga amanah tersebut. 

Dengan cara ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya status hukum tanah masjid, sehingga dapat mencegah sengketa di kemudian hari.

Program ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf, serta memastikan bahwa masjid dan mushala berdiri di atas tanah yang status hukumnya jelas dan terjamin. **