Kejari Lahat kembali memeriksa mantan Ketua KONI Lahat terkait dugaan korupsi dana hibah Rp20,4 miliar Tahun Anggaran 2023.
Kejari Lahat kembali memeriksa mantan Ketua KONI Lahat terkait dugaan korupsi dana hibah Rp20,4 miliar Tahun Anggaran 2023. Foto: Istimewa
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lahat kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Pada Selasa (25/8/2205), penyidik memeriksa mantan Ketua KONI Lahat berinisial KB sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat. KB dimintai keterangan mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang kini tengah dalam penyelidikan.
“Upaya pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI,” ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rio Purnama, SH MH.
Fokus Telusuri Alur Dana
Penyidik menekankan pemeriksaan pada alur penggunaan dana hibah yang diduga kuat terjadi penyimpangan.
Hingga kini, Kejari Lahat sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Dari rangkaian penyidikan, tim telah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp287,8 juta.
Dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan ketat penyidik.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lainnya masih terus berlanjut. Kami akan terus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini,” tegas Rio.
Penyidikan Berdasarkan Perintah Resmi
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025.
Langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup demi menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan saat ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, di mana Kejari Lahat melakukan penggeledahan di dua kantor, yakni Kantor KONI Lahat dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat pada 4 Juni 2025.
Dalam penggeledahan itu, tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Mhd. Padli Habibi, SH, dan Kasi Pidum Priyudha Aditya, SH, berhasil menyita sejumlah barang bukti penting terkait aliran dana hibah.
Temuan BPK Ungkap Penyimpangan
Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan belanja hibah KONI.
Dari total anggaran Rp20,4 miliar, sekitar Rp1,76 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, pemotongan biaya kepada cabang olahraga (Cabor), hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi.
Komitmen Berantas Korupsi
Kejari Lahat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini dengan transparansi dan profesionalisme.
Lembaga penegak hukum itu bertekad mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, khususnya di sektor olahraga.
Dengan langkah penyidikan yang terus berjalan, publik kini menanti siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menyeret dana hibah miliaran rupiah ini. **