Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Masuki Tahap Pemberkasan Dakwaan

Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang segera memasuki tahap dakwaan. Kejati Sumsel pastikan berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (*/ist)

PROSES
hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kian mendekati babak akhir. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp1 triliun tersebut kini sudah naik ke tahap pemberkasan dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan pihaknya tengah bekerja intensif menyelesaikan berkas perkara.

“Untuk Pasar Cinde, sudah dalam tahap pemberkasan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, setelah seluruh alat bukti dipastikan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tunggu saja, nanti akan kami informasikan secara resmi ketika sudah dilimpahkan ke PN Palembang,” tambahnya.

Dari Ikon Kota Jadi Bangunan Mangkrak

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pasar Cinde, pasar tradisional legendaris sejak 1950-an yang menjadi ikon perdagangan rakyat di jantung Kota Palembang.

Ambisi besar Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang kala itu adalah menyulap pasar tua menjadi pusat perdagangan modern yang bersih dan nyaman. 

Namun, proyek tersebut justru berubah menjadi polemik sejak tahap perencanaan.

Muncul dugaan masalah pada transparansi anggaran, proses kerja sama, hingga penyalahgunaan kewenangan. 

Hasilnya, Pasar Cinde kini hanya menyisakan bangunan mangkrak yang membuat pedagang kecil kehilangan tempat mencari nafkah.

Lima Tersangka, Skema BGS Dipermainkan

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka utama, yakni:

  • Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang

  • Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel

  • Raimar Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama

  • Eddy Hermanto, mantan pejabat terkait

  • Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek

Kelima tersangka diduga menyalahgunakan skema kerja sama Build, Govern, and Share (BGS) yang seharusnya memberikan keuntungan bagi daerah. 

Skema ini justru berubah menjadi celah praktik korupsi dengan kerugian negara fantastis.

Nama mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2015–2016, Ishak Mekki, juga sempat mencuat setelah dipanggil sebagai saksi guna memperkuat pembuktian.

Publik Nantikan Sidang Terbuka

Kejati Sumsel menegaskan proses hukum dilakukan secara maraton demi menyempurnakan berkas. 

Publik kini menanti sidang terbuka di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap aktor-aktor utama di balik mega proyek yang kini menjadi aib Sumsel tersebut.

Ironisnya, Pasar Cinde yang digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern justru menjadi bangunan tak terurus. 

Padahal, lokasinya yang sangat strategis di jantung kota semestinya bisa menjadi penggerak roda ekonomi Palembang.

Apabila dakwaan segera dilimpahkan, sidang kasus Pasar Cinde diperkirakan bakal menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Sumsel dalam satu dekade terakhir.

Masyarakat berharap proses hukum ini tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara serta menjadi pelajaran berharga agar proyek ambisius di masa depan tidak lagi dikotori praktik korupsi. **