Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Optimalisasi Posbankum di Empat Lawang

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi Posbankum di Empat Lawang, libatkan camat, kades, lurah, dan paralegal untuk perkuat akses layanan hukum masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi Posbankum di Empat Lawang, libatkan camat, kades, lurah, dan paralegal untuk perkuat akses layanan hukum masyarakat. Foto: Istimewa

KANTOR
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Empat Lawang. 

Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Madani, Kantor Bupati Empat Lawang dan dihadiri oleh camat, kepala desa, lurah, serta paralegal se-Kabupaten Empat Lawang. Turut hadir pula Kepala Dinas PMD Empat Lawang, Agus Rochhmad Basuki.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hukum sekaligus Plt. Asisten I Kabupaten Empat Lawang, Sumitro Sukma Bahagia

Sementara keynote speech disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, yang diwakili oleh Ahmad Fuad, Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Dalam sambutannya, Ahmad Fuad menegaskan bahwa keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. 

Negara, menurutnya, memiliki kewajiban menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

“Pembentukan Posbankum bukan hanya simbolik, tetapi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum ke tengah rakyat. Posbankum harus aktif, paralegal harus diperkuat, dan kepala desa serta lurah perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik berbasis musyawarah,” tegas Fuad.

Paralegal Jadi Garda Terdepan

Materi inti sosialisasi disampaikan oleh Mona Teruna, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Ia menjelaskan latar belakang, misi, mekanisme pembentukan, serta strategi penguatan Posbankum. 

Mona menekankan bahwa paralegal memiliki peran vital sebagai garda terdepan yang menjembatani masyarakat dengan layanan hukum.

“Kolaborasi dengan kepala desa dan lurah sangat penting dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa di tingkat akar rumput. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan yang lebih cepat dan bermartabat,” ujar Mona.

Selain Mona, sosialisasi juga melibatkan tim penyuluh lainnya, yaitu Ahmad Fuad, Sopiyan, dan Dian Merdiansyah

Keempatnya aktif memberikan penjelasan terkait mekanisme Posbankum sekaligus menjawab pertanyaan peserta seputar layanan bantuan hukum dan rujukan advokat.

Dorongan untuk Empat Lawang

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel mendorong Kabupaten Empat Lawang agar menjadi daerah yang aktif mengoptimalkan keberadaan Posbankum. 

Dukungan pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta paralegal diharapkan dapat memperkuat sistem layanan hukum yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan bantuan hukum kini memiliki pintu akses yang lebih jelas. 

Ke depan, keberadaan Posbankum di Empat Lawang diharapkan mampu menjadi model layanan hukum berbasis masyarakat yang dapat direplikasi di daerah lain di Sumatera Selatan. **