Kapolres Musi Rawas Musnahkan 590,81 Gram Sabu Asal Aceh dan Curup

Polres Musi Rawas musnahkan 590,81 gram sabu asal Aceh dan Curup dengan blender, selamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika. 

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Aula Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti, Selasa (12/8/2025). Foto: Istimewa

SEBANYAK
590,81 gram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh dan Curup dimusnahkan jajaran Polres Musi Rawas dengan cara unik, yaitu diblender bersama cairan pembersih lantai. 

Pemusnahan yang berlangsung di Aula Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti, Selasa (12/8/2025), dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, S.IK, M.H.

Turut hadir Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma SH, M.Kn, serta Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman. 

Dua petugas dari Tim Labfor Polda Sumatera Selatan juga hadir untuk melakukan uji sampel terhadap barang bukti dari dua tersangka.

Uji pertama dilakukan terhadap 401,26 gram sabu milik tersangka DR, sedangkan uji kedua terhadap 189,55 gram sabu milik tersangka M. 

Hasilnya, seluruh kristal putih tersebut dipastikan merupakan metamfetamin atau sabu-sabu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender, menambahkan cairan pembersih lantai, lalu memblendernya hingga larut menjadi cairan putih. 

Hasil campuran tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan septic tank.

Kapolres AKBP Agung menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian akhir setelah penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika. 

“Barang bukti ini berasal dari dua LP pengungkapan perkara narkotika, dengan total 590,81 gram sabu-sabu dari dua tersangka, DR dan M, yang keduanya merupakan residivis,” tegasnya.

Secara total, barang bukti dari dua kasus tersebut mencapai 601,576 gram. 

Rinciannya, dari tersangka DR diamankan 0,266 gram sabu dan satu bungkus plastik klip berisi 6 paket sabu dengan total 406,42 gram. 

Sementara dari tersangka M disita tiga bungkus sabu dengan total 189,55 gram.

Residivis Kembali Berulah

Tersangka DR ditangkap di Tugumulyo pada 6 Juli 2025. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan baru bebas pada 2024. 

Tak sampai setahun, ia kembali tertangkap karena mengedarkan sabu yang didapat dari seseorang asal Aceh.

Tersangka M, warga Lubuklinggau, ditangkap di Muara Lakitan pada 1 Agustus 2025. 

Ia juga residivis dengan riwayat vonis 1 tahun 8 bulan penjara, kemudian 18 tahun penjara, dan baru bebas pada 2024. 

Barang bukti yang dibawanya berasal dari seorang kepala di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa. 

“Jika 1 gram sabu bisa merusak 10 jiwa, maka lebih dari 6.000 orang terselamatkan dari bahaya laten narkotika,” ujarnya.

Kejaksaan Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti

Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Musi Rawas. Menurutnya, pemusnahan barang bukti secara terbuka adalah bentuk transparansi penegakan hukum.

“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan, BNN, dan Polres Musi Rawas dalam memberantas narkotika. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana barang bukti dimusnahkan,” kata Vivi.

Ia berharap kerja sama lintas instansi ini dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam kasus narkotika, tetapi juga perkara kriminal lainnya.

Dengan pemusnahan ini, Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. **