Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Penikam Briptu Faras

Terdakwa kasus ganja sekaligus penikam Briptu Faras dituntut hukuman mati oleh Kejari Lahat. Keluarga korban desak keadilan ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya.

Terdakwa kasus ganja sekaligus penikam Briptu Faras dituntut hukuman mati oleh Kejari Lahat. Keluarga korban desak keadilan ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya. Foto: Istimewa 

EBI (27),
terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja sekaligus penikam Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (28/8).

“Penuntut umum menilai terdakwa layak mendapatkan hukuman mati mengingat beratnya perbuatan yang telah dilakukan dan dampak yang ditimbulkan terhadap aparat kepolisian maupun masyarakat,” tegas Toto saat membacakan tuntutan.

Aksi Penusukan Dinilai Terencana

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Ebi merencanakan aksi penusukan tersebut secara sengaja. 

Ia juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain menyerang aparat, tindakan terdakwa dianggap merugikan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran ganja.

Pasal Berlapis

Ebi didakwa melanggar beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang Narkotika, di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana),

  • Pasal 351 ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat),

  • Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, Briptu (Anumerta) Faras meninggal dunia, sementara dua rekannya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka serius dan sempat dirawat intensif selama sepekan.

Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Persidangan kali ini juga dihadiri keluarga korban yang membawa foto almarhum Briptu Faras. 

Mereka kembali menegaskan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Kami minta keadilan ditegakkan. Jika hanya dihukum 20 tahun atau kurang, lebih baik lepaskan saja,” tegas Hadi, paman korban, saat persidangan sebelumnya (12/8).

Keluarga berharap terdakwa dijerat hukuman mati atau minimal seumur hidup. “Kehilangan Faras sangat memukul keluarga kami. Dia gugur saat menjalankan tugas mulia,” tambah Hadi.

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Ebi di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Rabu (22/1) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, Ebi menikam Briptu Faras dengan bayonet dua sisi hingga tewas saat mencoba menolong rekannya yang juga terluka, Bripka Kuntho dan Brigpol Didit.

Sidang Ditunda

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan. “Sidang dilanjutkan pekan depan,” ujar majelis hakim. **