Para guru bersertifikat di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agustus 2025. Cek cara pencairan, besaran tunjangan, dan cara cek Info GTK di sini.
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
AGUSTUS 2025 bakal jadi bulan penuh berkah bagi para guru di seluruh penjuru Indonesia.
Bagaimana tidak? Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para pendidik yang telah memenuhi syarat, khususnya bagi mereka yang sudah bersertifikat pendidik.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendorong kesejahteraan guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tak hanya menjadi kabar baik, pencairan TPG kali ini juga sekaligus jadi sinyal bahwa negara benar-benar hadir memberikan penghargaan atas dedikasi para guru.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih dikenal sebagai TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk pengakuan profesionalitas dalam menjalankan tugas mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih peserta didik.
Pemberian TPG bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru agar terus meningkatkan mutu pendidikan, terutama di era digital yang penuh tantangan ini.
Namun perlu dicatat, tidak semua guru mendapatkan tunjangan ini. Hanya guru yang sudah bersertifikasi dan terdaftar dalam sistem Dapodik, serta memenuhi seluruh syarat administratif, yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Cek Tunjangan Guru Agustus 2025 Lewat Info GTK
Agar tidak salah informasi, para guru bisa mengecek status pencairan tunjangan sertifikasi melalui portal resmi Info GTK.
Portal ini menyediakan informasi detail seputar kepegawaian dan tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengecek tunjangan di Info GTK:
Cara Cek Info GTK:
-
Kunjungi laman resmi Info GTK
Buka situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id -
Login menggunakan akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik. Jangan lupa isi kode captcha untuk verifikasi. -
Verifikasi data pribadi dan kepegawaian
Pastikan semua data sudah sesuai. Bila ada yang tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik. -
Cek status tunjangan
Di halaman utama, pilih menu yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi. Di sini akan ditampilkan status pencairan TPG Anda.
Jangan lupa lakukan pengecekan secara berkala ya, terutama menjelang tanggal pencairan.
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2025?
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk guru PNS, dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk guru PPPK.
🔹 Guru PNS
Berikut rincian gaji pokok (yang jadi acuan besaran TPG):
Golongan I
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
🔹 Guru PPPK
Bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran tunjangan juga setara satu kali gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Catatan Penting: Jangan Sampai Tertinggal!
Agar tidak ada kendala dalam pencairan TPG, pastikan Anda:
✅ Sudah bersertifikasi pendidik
✅ Terdaftar aktif dalam Dapodik
✅ Memiliki NUPTK yang valid
✅ Tidak sedang dalam proses mutasi atau tugas belajar
✅ Telah mengajar minimal 24 jam per minggu
Kenapa TPG Ini Penting?
Selain sebagai bentuk penghargaan, TPG memberikan nilai penting dalam:
-
Meningkatkan motivasi dan kualitas kerja guru
-
Mendukung kesejahteraan ekonomi para guru
-
Mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan
Tak sedikit guru yang menggunakan TPG untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, membeli perangkat mengajar, hingga merintis usaha sampingan.
Terus Tingkatkan Kualitas Mengajar
Tunjangan bukan hanya soal angka. Ini adalah simbol bahwa profesi guru diakui dan dihargai.
Dengan pencairan TPG Agustus 2025, semoga semakin banyak guru yang termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi siswa dan bangsa.
Jadi, cek Info GTK Anda sekarang juga, pastikan data lengkap dan valid. Rezeki nomplok sedang menanti! **