Dosen Tak Terbitkan Jurnal Ilmiah Bisa Kena Sanksi? Ini Faktanya!

Dosen wajib publikasi jurnal ilmiah sebagai bagian Tri Dharma. Apa sanksinya jika tak menulis jurnal? Simak aturan lengkap dan mitos soal "pensiun dini" dosen!

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost)

BANYAK
beredar kabar bahwa dosen yang tidak pernah menulis atau menerbitkan jurnal ilmiah bisa dianggap pensiun dini oleh pemerintah. Tapi, apakah benar demikian? 

Apakah dosen Indonesia bisa langsung diberhentikan hanya karena tidak membuat jurnal? Mari kita bongkar fakta dan mitosnya.

Tri Dharma Perguruan Tinggi: Tiga Pilar Utama Dosen

Bagi siapa pun yang berprofesi sebagai dosen, istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hal asing. Tiga kewajiban utama ini mencakup:

  1. Pengajaran

  2. Penelitian

  3. Pengabdian kepada masyarakat

Tugas penelitian inilah yang jadi titik fokus artikel ini. Karena dari sini lahirlah jurnal ilmiah, karya tulis akademik yang bukan hanya jadi kebanggaan, tapi juga syarat utama dalam penilaian kinerja dosen.

Jurnal Ilmiah: Kunci Kenaikan Jabatan Dosen

Bukan rahasia lagi bahwa publikasi jurnal ilmiah sangat memengaruhi karier dosen. Dalam konteks kenaikan jabatan, publikasi menjadi senjata utama. Bahkan, bentuk publikasi tidak hanya jurnal, tapi juga buku ajar, buku teks, hingga paten dan karya monumental.

BACA JUGA: Wow! Dokter di Daerah Terpencil Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan!

Lalu berapa jumlah jurnal yang harus dibuat? Ini tergantung pada jabatan fungsional dosen, dan sudah diatur dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) 2021.

Jumlah Publikasi Berdasarkan Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Kewajiban Publikasi
Asisten Ahli (AA) Buku ajar / jurnal ilmiah
Lektor (L) Buku ajar / jurnal ilmiah
Lektor Kepala (LK) Minimal 3 jurnal nasional terakreditasi atau 1 jurnal internasional/paten/karya monumental
Profesor (Guru Besar) Minimal 3 jurnal internasional atau 1 jurnal internasional bereputasi + 1 paten/karya monumental

Jadi, setiap jenjang punya tanggung jawab berbeda. Semakin tinggi posisi, semakin berat pula tuntutan publikasi ilmiahnya.

BKD: Sistem Penilaian Kinerja Dosen

Untuk memantau pelaksanaan tugas Tri Dharma, dilakukan pelaporan setiap semester melalui sistem BKD (Beban Kerja Dosen). Penilaian ini bersifat wajib, dan hasilnya bisa Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM).

Syarat Penilaian BKD Agar ‘Memenuhi’

Agar seorang dosen mendapatkan status M (Memenuhi), maka harus:

  1. Memenuhi capaian minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester

  2. Memenuhi proporsi Tri Dharma sesuai PO BKD

Jika tidak mencapai dua syarat ini, maka otomatis dinyatakan TM.

Apa yang Terjadi Bila BKD Dinyatakan TM?

Jangan panik dulu. Tidak ada aturan yang menyebut dosen langsung diberhentikan atau pensiun dini. Tapi memang ada sejumlah sanksi administratif:

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis

  • Penundaan tunjangan sertifikasi dosen

  • Penundaan tunjangan kehormatan (khusus Profesor)

Namun, semua ini masih dalam tahap pembinaan. Artinya, dosen diberi waktu dan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Bagaimana Jika TM Berlangsung Lama?

Jika dosen tetap tidak memenuhi kewajiban karya ilmiah selama 3 tahun berturut-turut, maka kampus wajib melakukan pembinaan secara intensif.

Sanksi yang lebih berat, seperti pencabutan hak dosen, belum diberlakukan secara langsung. Bahkan, dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2024, tertulis bahwa:

“Selama masa penyesuaian bagi dosen yang memiliki status Tidak Memenuhi (TM), masih dapat diberikan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.”

Dengan catatan, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Permendikbudristek terbaru yang sedang disiapkan.

Mitos "Pensiun Dini" Dosen: Tidak Benar!

Jadi, apakah dosen bisa dianggap pensiun dini hanya karena tidak membuat jurnal ilmiah?

Jawabannya: TIDAK BENAR.
Hingga kini, tidak ada aturan resmi yang menyebut dosen harus pensiun dini karena tidak menulis jurnal ilmiah. Namun, ada sanksi administratif dan pembinaan untuk memastikan kinerja dosen tetap sesuai dengan tanggung jawab Tri Dharma.

Mengapa Publikasi Ilmiah Itu Penting?

Menerbitkan jurnal ilmiah bukan sekadar kewajiban administratif. Ini juga punya dampak besar terhadap:

  • Pengembangan ilmu pengetahuan

  • Reputasi kampus

  • Akreditasi program studi

  • Kolaborasi internasional

  • Inovasi berbasis riset

Dosen yang aktif menulis dan mempublikasikan jurnal juga biasanya lebih cepat naik pangkat, mendapat proyek penelitian, hingga diundang jadi pembicara internasional.

Tips Agar Dosen Lebih Produktif Menulis Jurnal

Banyak dosen mengaku kesulitan memenuhi target jurnal karena berbagai alasan: beban mengajar tinggi, keterbatasan akses jurnal internasional, atau kesulitan bahasa. Berikut tips singkat agar tetap produktif:

  1. Sisihkan waktu rutin menulis setiap minggu

  2. Gabung komunitas riset dan diskusi ilmiah

  3. Manfaatkan kolaborasi antar universitas

  4. Ikuti pelatihan penulisan jurnal ilmiah

  5. Gunakan aplikasi referensi seperti Mendeley atau Zotero

Kesimpulan: Publikasi Jurnal Itu Wajib, Tapi Jangan Takut!

Menjadi dosen bukan pekerjaan mudah. Tapi juga bukan beban yang tak bisa ditanggung. 

Menulis jurnal memang bagian penting dari karier dosen, tapi mitos bahwa dosen akan langsung “diberhentikan” atau “pensiun dini” karena tidak menulis jurnal adalah keliru.

Yang benar adalah: dosen akan dibina dan diarahkan agar bisa memenuhi tugas Tri Dharma dengan baik. Ada proses, ada toleransi, dan ada dukungan dari kampus.

Jadi, mari jadikan publikasi ilmiah sebagai jalan kontribusi pada keilmuan dan kemajuan bangsa, bukan sekadar kewajiban administratif. **