Dokter spesialis di daerah tertinggal kini berhak atas tunjangan Rp30 juta/bulan! Simak syarat, rincian, dan tujuan Perpres 81 Tahun 2025 di sini.
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
PERNAHKAH Anda membayangkan bagaimana rasanya menjadi dokter di pelosok Indonesia—di mana jalan setapak masih berlumpur, sinyal nyaris tak bersuara, dan listrik hanya hidup beberapa jam sehari?
Di sanalah para dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bekerja keras menyelamatkan nyawa, jauh dari sorotan kota.
Kini, pemerintah memberikan sinyal penghargaan yang nyata: tunjangan hingga Rp30 juta per bulan untuk mereka yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Semua ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, sebuah regulasi yang disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini menjadi tonggak baru dalam sejarah sistem kesehatan Indonesia—khususnya dalam memperbaiki ketimpangan pelayanan medis antara kota besar dan pelosok negeri.
Tunjangan Rp30 Juta per Bulan: Siapa yang Berhak?
Menurut isi Perpres 81/2025, yang berhak menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan adalah:
-
Dokter spesialis
-
Dokter subspesialis
-
Dokter gigi spesialis
-
Dokter gigi subspesialis
Namun, tak semua dokter dengan gelar spesialis otomatis mendapatkan tunjangan ini.
Syarat utamanya adalah mereka bertugas secara aktif di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di wilayah DTPK.
Di Mana Saja Wilayah DTPK?
Wilayah DTPK mencakup daerah yang secara geografis, sosial, atau ekonomi tergolong sulit dijangkau atau mengalami ketertinggalan. Misalnya:
-
Wilayah perbatasan seperti Nunukan, Entikong, dan Merauke
-
Kepulauan kecil dan terpencil seperti di Maluku, NTT, atau Papua Barat
-
Daerah pedalaman seperti pedalaman Kalimantan atau Sulawesi Tengah
Dokter yang bertugas di daerah-daerah ini sering kali menghadapi tantangan luar biasa: minimnya alat medis, keterbatasan transportasi, hingga risiko keamanan.
Karena itu, tunjangan ini bukan sekadar insentif, melainkan bentuk nyata apresiasi negara.
Realisasi Tahap Awal: 1.100 Dokter Akan Menerima
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa tahap awal implementasi Perpres ini akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini sudah aktif bekerja di daerah DTPK.
Mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian.
“Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menkes Budi.
Kenapa Ini Penting?
Pemerataan layanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa distribusi dokter spesialis masih sangat timpang.
Sebagian besar menumpuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, sementara daerah seperti Papua atau NTT kekurangan bahkan untuk layanan dasar sekalipun.
Dengan adanya tunjangan dokter spesialis daerah tertinggal, pemerintah berharap bisa:
-
Menarik lebih banyak dokter spesialis untuk mengabdi di daerah
-
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah terpencil
-
Menekan angka kematian ibu dan bayi di daerah tertinggal
-
Mewujudkan keadilan akses layanan kesehatan
Dampak Langsung: Harapan Baru bagi Warga di Daerah Terpencil
Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada tenaga medis, tetapi juga membawa angin segar bagi masyarakat daerah yang selama ini “haus” akan layanan kesehatan berkualitas.
Bayangkan seorang ibu di perbatasan Kalimantan yang selama ini harus menempuh belasan kilometer hanya untuk memeriksa kehamilan.
Atau seorang anak di Pulau Sumba yang tidak bisa mendapat tindakan ortopedi karena tidak ada dokter spesialis tulang.
Dengan adanya program ini, harapan mereka akan pelayanan yang layak semakin nyata.
Suara dari Lapangan
Beberapa dokter yang bertugas di wilayah DTPK menyambut baik kebijakan ini. Dr. Rizky, seorang dokter spesialis penyakit dalam yang telah 3 tahun bertugas di pedalaman Papua, mengatakan:
“Kami sering merasa terlupakan. Tapi dengan adanya tunjangan ini, rasanya perjuangan kami dihargai. Bukan soal uangnya saja, tapi pengakuan negara itu penting.”
Senada dengan itu, drg. Melia yang bekerja di sebuah puskesmas di Nias Selatan menyebut:
“Kami harus naik perahu dua jam hanya untuk mengunjungi pulau seberang tempat pasien tinggal. Dengan tunjangan ini, kami bisa sedikit bernapas dan lebih fokus ke pelayanan.”
Bagaimana Dokter Bisa Mendaftar?
Walau Perpres telah terbit, mekanisme teknis seperti pendataan, penyaluran tunjangan, hingga proses verifikasi daerah tugas masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Namun yang pasti, fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menjadi titik awal pendataan dokter yang memenuhi syarat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tentu, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pertanyaan tentang anggaran berkelanjutan, sistem distribusi tunjangan yang transparan, dan pengawasan tetap menjadi sorotan.
Tapi langkah awal ini sudah merupakan langkah besar menuju pemerataan layanan kesehatan.
Jika program ini berhasil dan berjalan berkelanjutan, bukan tidak mungkin Indonesia bisa memperkecil jurang ketimpangan antara Jakarta dan Jayapura, antara Surabaya dan Seram.
Ketika Dokter di Perbatasan Dihargai Layak
Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres 81 Tahun 2025 telah membuka lembaran baru dalam strategi pembangunan kesehatan nasional.
Dengan tunjangan dokter Rp30 juta per bulan, negara menunjukkan keberpihakannya pada tenaga medis yang tak kenal lelah mengabdi di garis depan.
Langkah ini bukan hanya soal angka, tapi soal semangat untuk membangun Indonesia dari pinggiran, memastikan setiap anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke, punya hak yang sama atas kesehatan dan kehidupan.
Jika kamu seorang dokter muda yang ingin berkarier sambil berkontribusi nyata bagi negeri, mungkin ini saat yang tepat untuk mempertimbangkan bertugas di daerah DTPK.
Siapa tahu, pengabdianmu tak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga membawamu pada arti sejati menjadi pahlawan kesehatan. **