Buruh Prabumulih Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor dan Ponsel

Seorang buruh asal Prabumulih ditangkap Polsek Prabumulih Timur setelah mencuri motor dan ponsel. Polisi mengamankan barang bukti meski motor masih dalam pencarian.

Seorang buruh asal Prabumulih ditangkap Polsek Prabumulih Timur setelah mencuri motor dan ponsel. Polisi mengamankan barang bukti meski motor masih dalam pencarian. Foto: Istimewa

AKSI
kriminal yang dilakukan Siswanto alias Anton (20), seorang buruh asal Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pemuda ini ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Timur setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam milik warga.

Peristiwa bermula pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. 

Korban, Iin Widiyanti (48), terbangun dan mendapati ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu sudah hilang. 

Sang suami, Agusrianto, kemudian menemukan pintu belakang rumah terbuka.

Selain kehilangan dua ponsel, korban juga mendapati sepeda motor Honda Beat Sporty merah hitam bernomor polisi BG 5983 CY yang diparkir di dapur sudah raib. 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Polisi Bergerak Cepat

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama tim Singo Timur untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya. Tanpa perlawanan, Anton berhasil dibekuk.

Dalam interogasi, Anton mengaku menjual motor curian melalui akun Facebook. 

Transaksi dilakukan di jembatan Payuputat dengan harga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga.

Barang Bukti Disita

Tim kepolisian melakukan pengembangan hingga ke Desa Sigam, Kabupaten Gelumbang, dan berhasil menyita dua ponsel curian masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y17 S.

Selain itu, sejumlah barang hasil kejahatan juga disita, di antaranya panci gagang, alat pemanas air, dan magic com. 

Namun, motor Honda Beat bernomor polisi BG 5983 CY masih berstatus Daftar Pencarian Barang (DPB) karena sudah berpindah tangan.

Ancaman Hukuman

Anton kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Prabumulih Timur mengapresiasi kecepatan tim Singo Timur dalam mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal yang menyasar barang berharga di rumah. **