Bupati Muba HM Toha menegaskan komitmennya menindaklanjuti Permen ESDM 14/2025 terkait legalitas sumur minyak rakyat, dengan dukungan penuh Forkopimda.
Rapat koordinasi bersama Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8/2025). Foto: Istimewa
PASCA diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha langsung mengambil langkah cepat.
Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8), Bupati Toha menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh implementasi regulasi tersebut.
“Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saat ini saya bukan lagi tauke minyak, melainkan Bupati, jadi saya akan memikirkan kepentingan seluruh masyarakat Muba,” tegasnya.
Inventarisasi 20 Ribu Sumur Rakyat
Pemkab Muba diketahui sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. Dari hasil inventarisasi, tercatat lebih dari 20 ribu titik sumur minyak rakyat di wilayah Muba telah dilaporkan ke Kementerian.
Menurut Bupati Toha, kehadiran Permen ESDM Nomor 14/2025 menjadi momentum penting bagi sekitar 200 ribu warga Muba yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi aturan ini. Untuk BUMD, kami sudah siapkan Petro Muba yang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
BUMD, Koperasi, dan UMKM Terlibat
Selain Petro Muba, beberapa koperasi dan UMKM juga telah mengajukan diri untuk ikut serta, meski sebagian masih perlu melengkapi persyaratan. “Prinsipnya terbuka, siapa saja bisa mengajukan sepanjang memenuhi ketentuan,” tambah Toha.
Dirut PT Petro Muba, Khadafi, SE, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan sumur minyak diatur dalam Permen ini, dengan masa penanganan sementara maksimal empat tahun. BUMD, koperasi, maupun UMKM bertanggung jawab atas keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan hidup, sedangkan kontraktor wajib menjamin penerimaan minyak sesuai regulasi.
Dukungan Penuh Forkopimda
Dukungan implementasi aturan ini juga datang dari Forkopimda.
-
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan pihaknya siap dari sisi penegakan hukum (Gakum).
-
Kajari Muba melalui Kasubsi Intel Heri Hariyanto juga menyatakan dukungan penuh dan siap berkolaborasi.
-
Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma PPS HubIn bersama jajaran perangkat daerah turut hadir dalam rakor.
Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi, SSTP, MSi, menambahkan bahwa lahirnya Permen ini tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemprov Sumsel dan Forkopimda.
“Permen ESDM 14/2025 menjadi payung hukum pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini belum punya kepastian. Sekarang pemerintah daerah punya peran dalam legalitas, pembinaan, hingga pengawasan,” ujarnya.
Dampak untuk PAD Muba
Bupati HM Toha menegaskan bahwa implementasi Permen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba.
“Dengan adanya legalitas, pengelolaan bisa lebih transparan, aman, dan memberi dampak nyata bagi daerah,” tutup Toha. **