Pemerintah tetapkan 3 kategori honorer prioritas untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak siapa saja yang berpeluang besar!
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
PEMERINTAH kembali mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun menggantung statusnya.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tiga kategori honorer dipastikan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa dari lima kategori tenaga honorer yang telah diidentifikasi, hanya tiga yang menjadi prioritas.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberi kepastian hukum, status kepegawaian, dan apresiasi bagi honorer yang sudah lama mengabdi.
Latar Belakang Kebijakan
Persoalan tenaga honorer bukanlah isu baru. Puluhan ribu honorer di berbagai instansi pemerintah, dari sekolah hingga fasilitas kesehatan, telah bekerja bertahun-tahun dengan status non-ASN.
Sebagian sudah mengikuti berbagai seleksi, namun gagal memperoleh formasi karena keterbatasan kuota atau persaingan yang ketat.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian status kepegawaian, bahkan menurunkan semangat kerja sebagian tenaga honorer.
Pemerintah pun mengkaji berbagai opsi untuk menuntaskan masalah ini tanpa mengorbankan fleksibilitas kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di instansi.
Hasilnya, lahirlah Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Konsep ini memungkinkan instansi memanfaatkan tenaga honorer sesuai kebutuhan jam kerja, namun tetap memberi mereka status resmi sebagai PPPK.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian di mana pegawai bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Meski jam kerja lebih singkat, pegawai tetap mendapat status resmi sebagai ASN, hak kepegawaian, dan perlindungan hukum.
Bagi instansi, model ini memberi keleluasaan dalam mengatur jumlah pegawai sesuai kebutuhan anggaran dan beban kerja.
Sementara bagi honorer, ini adalah pintu masuk menuju status kepegawaian yang jelas tanpa harus menunggu formasi penuh waktu yang terbatas.
Tiga Kategori Honorer yang Jadi Prioritas
1. R1 — Lulus Seleksi, Siap Diangkat Tanpa Tes
Kategori ini adalah bintang utama dalam kebijakan pengangkatan PPPK 2025.
Honorer R1 mencakup mereka yang sudah lulus seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, memiliki berkas administrasi lengkap, dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bedanya, kali ini mereka tidak perlu mengikuti tes ulang. Pemerintah menganggap mereka sudah terbukti layak dan tinggal menunggu proses administrasi pengangkatan.
Bayangkan, seorang guru honorer yang sudah lulus tes PPPK dua tahun lalu, namun gagal ditempatkan karena kuota habis, kini akan otomatis diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.
2. R2 — THK-II yang Terdaftar di BKN
Kategori ini menyasar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata resmi di BKN sejak sebelum 2013.
Mereka adalah honorer yang telah mengabdi lama di instansi pemerintah, namun tak kunjung memperoleh status ASN.
R2 mendapat prioritas sebagai bentuk kebijakan afirmatif pemerintah, mengingat pengabdian panjang mereka sudah seharusnya mendapatkan penghargaan.
Meski sebagian mungkin sudah mendekati usia pensiun, pemerintah menilai pengalaman mereka masih sangat berharga.
3. R3 — Honorer Aktif yang Gagal Formasi
Kategori ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata pada tahun 2022 dan pernah mengikuti seleksi PPPK, namun gagal mendapatkan formasi.
Mereka dinilai masih layak karena telah memenuhi syarat administrasi dan bersedia mengabdi kembali.
Honorer R3 akan mendapatkan kesempatan emas di tahun 2025 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus memulai proses dari nol.
Kenapa Hanya Tiga Kategori?
Prof. Zudan menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kajian menyeluruh terhadap kondisi kepegawaian nasional.
Dari lima kategori yang ada, tiga prioritas dipilih berdasarkan:
-
Legalitas dan Data Resmi – Semua yang masuk kategori prioritas memiliki data valid di BKN.
-
Pengabdian dan Loyalitas – Mereka sudah lama bekerja di instansi pemerintah dengan kinerja yang diakui.
-
Kelayakan Administrasi – Seluruh dokumen dan syarat teknis sudah terpenuhi.
Dua kategori lain yang tidak masuk prioritas tetap akan mendapatkan perhatian, namun prosesnya dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kebutuhan instansi.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Bagi R1, R2, dan R3, ini adalah kesempatan nyata untuk memperoleh status ASN meski dalam skema paruh waktu.
Selain status resmi, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas:
-
Gaji dan tunjangan sesuai jam kerja
-
Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
-
Perlindungan hukum sebagai ASN
-
Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi
Strategi Pemerintah Menuntaskan Honorer
Pemerintah menargetkan penuntasan honorer dilakukan secara bertahap hingga seluruh tenaga non-ASN memiliki kepastian status. Skema PPPK Paruh Waktu dipilih untuk:
-
Menyerap honorer yang sudah lulus seleksi tapi belum mendapat formasi
-
Memberi kesempatan bagi tenaga berpengalaman yang terdata resmi
-
Mengakomodasi keterbatasan anggaran instansi
-
Menjamin keberlangsungan pelayanan publik dengan SDM yang kompeten
Reaksi dari Lapangan
Banyak honorer menyambut kebijakan ini dengan rasa lega. Seorang guru honorer di Jawa Tengah yang masuk kategori R3 mengatakan, “Akhirnya ada kepastian. Walau paruh waktu, yang penting status jelas dan ada jaminan.”
Namun, ada juga suara kritis yang berharap agar PPPK Paruh Waktu tidak menjadi solusi permanen.
Mereka meminta pemerintah tetap membuka peluang formasi penuh waktu agar honorer bisa mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya.
Tantangan Implementasi
Meski keputusan sudah diambil, implementasinya memerlukan koordinasi lintas instansi.
BKN harus memastikan validitas data honorer, sementara MenPANRB dan instansi terkait perlu menyiapkan mekanisme pengangkatan dan penempatan yang transparan.
Jika tidak dikelola dengan baik, potensi masalah seperti sengketa data, tumpang tindih formasi, atau keluhan honorer yang merasa layak namun tidak masuk prioritas bisa muncul.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk kategori R1, R2, dan R3 adalah langkah maju dalam menuntaskan masalah honorer di Indonesia.
Meski tidak semua langsung diangkat penuh waktu, status resmi ini memberi kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian mereka.
Dengan landasan hukum yang jelas, koordinasi yang matang, dan komitmen dari seluruh pihak, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah masa lalu, tetapi juga menjadi fondasi sistem kepegawaian yang lebih adil di masa depan. **