Akhirnya! Guru Tanpa Sertifikat Dapat Uang Tambahan Tiap Bulan di 2025

Ilustrasi. (*/Mangoci4Lawangpost.com)

Rezeki Baru Guru 2025: Uang Tambahan Tiap Bulan Meski Belum Sertifikasi!

TAHUN 2025 datang membawa angin segar bagi para guru di Indonesia. Tak perlu lagi merasa tertinggal hanya karena belum memiliki sertifikat pendidik. 

Kini, ada kabar gembira yang bisa membuat senyum para guru ASN Daerah kembali merekah—uang tambahan tiap bulan resmi diberikan, dan aturannya sudah tertuang dalam regulasi terbaru!

Ya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur soal uang tambahan bulanan bagi guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi.

Aturan ini jadi semacam “bonus harapan” bagi para pengajar yang selama ini tetap berdedikasi meskipun belum mengantongi sertifikat pendidik.

Apa Itu Uang Tambahan Guru 2025?

Uang tambahan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para guru ASN Daerah, baik PNS maupun PPPK, yang sudah bekerja keras tapi belum memiliki sertifikat pendidik. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para guru tetap termotivasi dan merasa dihargai atas jasa mereka di dunia pendidikan.

Uniknya, uang tambahan ini bukan insentif sembarangan. Nilainya Rp250.000 per bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru yang memenuhi syarat. Jadi, meski belum memiliki sertifikat pendidik, tetap ada "rejeki rutin" yang bisa diandalkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Nah, jangan buru-buru senang dulu. Tidak semua guru bisa langsung menerima bantuan ini. 

Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah, baik PNS maupun PPPK, di bawah naungan Kementerian.

  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

  3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  4. Ijazah minimal S1 atau D-IV.

  5. Terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

  6. Mengajar di sekolah yang juga terdaftar di Dapodik.

  7. Aktif mengajar atau membimbing siswa sesuai tugas pokoknya.

  8. Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.

Pengecualian Beban Kerja

Tapi jangan khawatir, ada juga pengecualian khusus bagi beberapa kondisi tertentu. Misalnya:

  • Guru yang sedang mengikuti pendidikan atau pelatihan selama minimal 600 jam atau 3 bulan, dan mendapat izin resmi dari pejabat kepegawaian.

  • Guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang resmi yang juga mendapat persetujuan instansi.

Dengan kata lain, jika guru sedang meningkatkan kompetensi atau menjadi bagian dari program pengembangan profesional, haknya untuk mendapat uang tambahan tetap terjamin.

Kapan Uangnya Cair?

Meskipun disebut sebagai “tambahan bulanan”, pencairan dana ini dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran. 

Tapi jangan salah paham—tetap dihitung per bulan dan langsung masuk rekening penerima sesuai tahapan penyaluran dari Kemendikdasmen.

Artinya, guru akan menerima Rp750.000 per tiga bulan, yang merupakan akumulasi dari Rp250.000 per bulan. Jadi tetap rutin, hanya saja disalurkan dalam sistem triwulan.

Bagaimana Proses Penyaluran?

Menurut keterangan resmi, uang tambahan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru yang terdaftar. Jadi tidak perlu repot mengurus pencairan secara manual. Cukup pastikan:

  • Data diri lengkap dan valid di Dapodik.

  • Rekening aktif dan sesuai nama guru penerima.

  • Tidak ada konflik data atau administrasi di tingkat sekolah dan dinas pendidikan.

Apa Tujuan Pemerintah?

Kebijakan ini bukan hanya soal uang. Ini adalah bentuk penghargaan moral dan motivasi finansial dari pemerintah agar para guru tetap semangat dalam mengajar, meski belum bersertifikat. 

Di sisi lain, ini juga menjadi dorongan tidak langsung agar para guru segera mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikasi di kemudian hari.

Dengan begini, pemerintah tidak sekadar menunggu guru memenuhi syarat, tetapi aktif mendukung proses transisinya.

Reaksi Para Guru

Banyak guru yang menyambut kebijakan ini dengan positif. “Akhirnya ada perhatian juga bagi kami yang belum bersertifikat. 

Paling tidak bisa buat nambah beli buku atau biaya transport ke sekolah,” ujar Rina, guru PPPK di daerah NTT.

Sementara itu, Supriyanto, guru PNS di Kalimantan, menambahkan, “Mudah-mudahan ini bukan cuma satu kali kebijakan, tapi jadi awal dari perhatian yang lebih besar untuk guru-guru di daerah.”

Jangan Lewatkan! Siapkan Diri Sekarang

Bagi kamu yang merasa memenuhi syarat, jangan tunda-tunda untuk cek status di Dapodik dan pastikan semua data lengkap. 

Konsultasikan dengan kepala sekolah atau operator sekolah agar proses pencairan berjalan mulus.

Ini kesempatan langka yang sayang kalau dilewatkan. Terutama bagi guru yang sudah lama mengajar namun belum bisa ikut sertifikasi karena keterbatasan waktu, jarak, atau faktor administratif lainnya.

Penutup: Langkah Positif yang Patut Didukung

Kebijakan ini layak diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperhatikan nasib para guru, tak hanya yang sudah bersertifikasi.

Meskipun nominalnya tidak besar, tapi maknanya dalam—membuktikan bahwa perjuangan guru tetap dihargai.

Apalagi, ini bisa menjadi batu loncatan menuju pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil.

Mari kita dukung bersama langkah ini dengan menyebarkan informasi ini seluas mungkin, agar semua guru yang berhak tidak ketinggalan informasi dan bisa segera menikmati haknya! **