Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tangkap Pengedar Sabu di Tebing Atmojo

Foto: dok/Polres PALI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Tebing Atmojo, Talang Ubi, Pali.

Tersangka yang diketahui berinisial DP (32) ditangkap pada Jumat, 4 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram. 

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Tebing Atmojo.

"Anggota Satresnarkoba Polres Pali melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka DP di depan rumahnya," kata Kasat Narkoba.

"Tersangka DP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang bandar berinisial B (DPO) yang merupakan warga Tebing Atmojo," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pali untuk penyidikan lebih lanjut. 

Langkah ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pali, serta sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/rls)