Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Butuh Waktu 13 Jam Pelaku Curas Ditangkap

Foto: dok/Polres Mamuju.
TIM Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) hanya dalam waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang mantan karyawan toko yang terletak di Jalan Abd. Syakur, Mamuju, milik Yanuar.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menyatakan bahwa pelaku, yang diketahui bernama Iw (23) dan beralamat di Malunda, Majene, telah berhasil dihentikan pelariannya di jalan poros Polman. 

Saat ini, proses penegakan hukum terhadap pelaku sedang berjalan.

Pelaku melakukan aksinya secara individu dengan memanfaatkan kesempatan saat toko korban dalam keadaan kosong. 

Dengan memanjat masuk melalui lubang, pelaku berhasil membobol laci toko yang berisi uang sekitar Rp100 juta sebelum kabur dari tempat kejadian.

Kronologis kejadian tersebut terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV di dalam toko dan melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju. 

Dengan menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya di Kabupaten Polman.

Pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan pribadi serta memberikan sebagian kepada keluarganya.

Saat ini, para pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, demikian yang disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar. (*/rls)