Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perayaan Lebaran Bakal Dirasakan Berbeda Bagi Dua Pemuda Ini

Foto: Polres Musi Rawas.
KEMERIAHAN lebaran di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dirasakan berbeda tahun ini. 

Pasalnya, dua warga setempat berinisial B (34) dan JP (28), harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah pondok kebun karet. 

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Romi, bersama Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram," ungkap Kasat Narkoba, Minggu (7/4/2024).

Menurut Kasat, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/16/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam penangkapan ini.

"Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul narkotika yang disita dari kedua tersangka tersebut. (*/rls)