Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Empat Lawang Izinkan Rumah Makan dan Sejenisnya Buka Selama Ramadhan

Surat edaran.
MENJELANG Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama bulan puasa.

Surat edaran nomor 01/SE/SATPOL-PP/III/2024 ini ditandatangani oleh PJ. Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri pada tanggal 4 Maret 2024 dan disampaikan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Empat Lawang (Perbup) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya menutup kegiatan usaha hiburan malam/karaoke, warung remang-remang, dan kegiatan hiburan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Meski demikian, Pemkab Empat Lawang mengizinkan kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung makan, dan kantin untuk beroperasi dengan syarat menggunakan tirai penutup pada siang hari.

Pemkab Empat Lawang juga melarang hotel atau penginapan untuk membawa pasangan yang bukan muhrim atau suami istri dan melarang masyarakat untuk membuat, menyimpan, membawa, menjual, dan menyembunyikan petasan serta sejenisnya.

Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Empat Lawang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap norma-norma agama, hukum, dan sosial selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, aman, dan nyaman. (*/red)