Miris! Dua Remaja di Tebing Tinggi Ditangkap Karena Kasus Asusila
Ilustrasi. |
Kedua pelaku berinisial DP (15) warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan DJ (15) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, kepada pewarta mengakui adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Alpian, kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diceritakannya, kejadian tindakan asusila ini berawal pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Pada saat itu korban sedang bermain di dekat kawasan Stasiun KA Tebing Tinggi kemudian korban dihampiri oleh DP dan DJ, lalu korban dibujuk untuk ikut ke salah satu pondok yang berada di dekat sawah.
Di lokasi itulah kemudian korban melakukan perbuatan tak senonoh tersebut secara bergilir, hingga membuat korban menangis.
"Paska kejadian itu korban pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarganya, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Empat Lawang,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, kata AKP Alpian, anggota Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapati informasi bahwa pelaku berinisial DP dan DJ, sedang ada di rumah mereka.
"Kemudian, mereka ini selaku anak yang berkonflik dengan hukum dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang," urainya.
Setelah dilakukan introgasi, keduanya pun mengakui bahwa memang benar telah asusila tersebut. (*/red)