Polsek Kalidoni berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kota Palembang. Foto: dok/ist |
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1,7 kilogram ganja kering serta menangkap tiga orang tersangka, yakni M Alfa Reza (19), M Pandri (27), dan Julio Kurnia Saputra (27).
Kapolsek Kalidoni Palembang, Ali Sadikin, bersama Kanit Reskrim Iptu Chepy, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi yang diterima anggota polisi tentang transaksi ganja di wilayah Kalidoni.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Reza, kemudian Pandri di lokasi yang berbeda, dan terakhir Julio di rumahnya dengan barang bukti ganja yang disimpan dalam karung.
"Dari interogasi ketiga pelaku, mereka mengaku mendapatkan ganja seberat 1,7 Kg dari Kabupaten Empat Lawang. Selain ketiga tersangka, masih ada satu orang lainnya yang menjadi penyuplai, yang masih dalam pengejaran kami," ujar Ali.
Julio, salah satu tersangka, mengakui bahwa ganja yang mereka peroleh baru saja datang dari Empat Lawang dan belum sempat diedarkan sebelum mereka ditangkap oleh polisi.
Dia mengungkapkan bahwa untuk upahnya, ia akan mendapatkan Rp 1 juta setelah berhasil menjual ganja tersebut, yang biasanya dijual melalui aplikasi WhatsApp. (*/red)