Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Kronologis Penangkapan Tiga Warga Empat Lawang di Kota Bengkulu

Ketiga tersangka pencurian yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Foto: dok/ist.
TIGA orang warga asal Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, terkait kasus pencurian di rumah seorang kakek bernama Maryono (83) warga Jalan Samudra Ujung Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Ketiganya antara lain, CH (19), RA (24) dan JK (18) yang kini telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban ke Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang mengaku rumahnya telah dibobol maling, sekitar tanggal 6 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 16.35 WIB.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Teluk Sepang.

Ketiganya kemudian berhasil diamankan dan langsung diamankan ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya benar kita telah mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Saman Saputra.

Daru ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa buah tabung gas dan satu unit sepeda motor yang di ambil pelaku dari rumah korban.

Menurut Kapopsek, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, dari pencurian di rumah Kakek Maryono (83) warga Jalan Samudra Ujung Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, para pelaku berhasil mencuri motor dan juga tabung gas milik kakek Maryono saat korban sedang tidur dalam rumah.

Kronologi kejadian bermula saat korban yang saat itu sekitar tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 16.35 WIB, baru pulang dari kebun lalu memarkirkan motornya di dalam rumah.

Selanjutnya karena badannya kotor, korban langsung pergi ke kamar mandi untuk mandi, lalu istirahat.

Tampaknya korban sudah dibuntuti oleh para pelaku, sehingga memanfaatkan korban yang sedang istirahat, lalu ketiga pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu rumah korban.

Pelaku kemudian langsung menggasak motor Honda Revo dengan plat nomor BD 3985 CE dan tabung gas yang ada di dalam rumah korban.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB pagi, korban terbangun dari tidurnya dan melihat motor dan tabung gas miliknya telah raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu. (*/red)