Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Barang Titipan Dapat Upah Rp5 Juta

Press release Polrestabes Palembang. Foto: dok/Ist
SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Palembang. 

Tersangka yang berinisial BA (34 tahun) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kartowinangun, Palembang, pada Operasi Sikat Musi 2024 yang digelar selama kurang lebih 20 hari.

Menurut kronologi penangkapan, BA diduga menerima titipan narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih mendapatkan upah sebesar Rp5 juta. 

Saat penggeledahan di rumah BA, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 533 gram sabu-sabu dan 77 butir pil ekstasi.

Dalam pernyataannya, BA mengakui perbuatannya namun menyatakan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial F. 

Dia juga mengklaim menerima upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 21 laporan polisi selama operasi tersebut, di antaranya kasus yang menonjol adalah penangkapan BA. 

BA sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/red)