Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

131 Unit Kendaraan Diamankan Polisi, Baru Boleh Diambil Pemilik Sebulan Lagi!

Kendaraan yang diamankan Satlantas Polrestabes Palembang. Foto: dok/Hunas Polrestabes Palembang.
POLRESTABES Palembang telah berhasil mengamankan 131 kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, dengan mayoritas kasus terkait balapan liar. 

Meskipun kendaraan-kendaraan ini memiliki surat lengkap, namun pemiliknya tidak diizinkan mengambilnya selama satu bulan karena terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bersama Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty, memastikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, terutama di antara para pengendara yang terlibat dalam balapan liar, yang mayoritas adalah remaja.

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa proses penahanan selama satu bulan dan penerapan tilang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. 

Selain menunggu masa penahanan, pengendara juga harus menghadapi konsekuensi hukum berupa tilang.

Setelah melewati masa penahanan, pengendara yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus memastikan kelengkapan surat kendaraan dan memenuhi standar knalpot yang berlaku. Selain itu, mereka juga harus memiliki SIM yang valid.

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya terkait keselamatan berkendara. 

Di Polrestabes Palembang, tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran terkait balapan liar, ditegakkan dengan memasang ratusan motor dan mobil yang diamankan oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang. (*/red)