Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Ditangkap
Pelaku pemgeroyokan anggota Polisi di Empat Lawang. Sumber Foto: Humas Polres Empat Lawang |
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian SH MH mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada 13 Februari 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
"Kami langsung melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Ulu Musi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Alpian yang disampaikan Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, Jum'at (15/2/2024).
Disampaikannya, kasus ini bermula ketika lima anggota Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Daber Kaila sedang melakukan patroli hunting di Desa Lubuk Puding Baru, pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, berjumlah sekitar 20 orang, yang merasa terganggu dengan kehadiran polisi.
"Salah satu warga yang bernama Andi Lala bersama dengan pelaku lainnya langsung melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi. Mereka melempari batu dan memukuli korban dengan kayu. Akibatnya, Daber Kaila mengalami luka di bagian kepala, sementara anggota yang lain tidak terluka," jelas Alpian.
Alpian menambahkan, pelaku dan warga lainnya merasa kesal dengan kegiatan patroli hunting polisi, karena mereka mengira polisi akan mengganggu usaha mereka.
"Mereka sempat menyebut jika gara-gara polisi pasien mereka sepi karena adanya patroli polisi. Padahal, anggota kami hanya melakukan patroli untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah tersebut," ungkap Alpian.
Atas perbuatannya, pelaku Andi Lala dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, BPKB, STNK, dan kayu yang digunakan pelaku," tutup Alpian. (*/red)