Kapan Petugas KPPS Menerima Gaji? Berikut Penjelasan KPU Empat Lawang!
Ilustrasi Gaji KPPS. |
Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan mereka akan menerima gaji yang telah ditetapkan untuk tugas mereka yang krusial ini?
Sebagaimana dilaporkan, petugas KPPS baru saja dilantik pada tanggal 25 Januari lalu.
Mereka merupakan ujung tombak dari penyelenggara Pemilu, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Besaran gaji yang mereka terima telah ditetapkan, yakni sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji tersebut belum termasuk biaya operasional.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman memberikan penjelasan mengenai waktu pencairan gaji bagi petugas KPPS di Kabupaten Empat Lawang.
Menurutnya, gaji KPPS akan disalurkan paling lambat 2 hari setelah Pemilu, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang mereka emban.
Sementara itu, petugas penyelenggara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara), telah menerima gaji mereka untuk tahun 2023.
Eskan Budiman menambahkan bahwa semua gaji mereka di tahun 2023 sudah disalurkan, namun untuk bulan Januari ini akan segera disalurkan, termasuk biaya operasional. (*)