Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ganja Dibungkus Kertas Koran, Tersangkanya Sudah Ditangkap Polisi

Tersangka S (29) berikut barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang
SATUAN Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai Tersangka (TSK) pengedar Narkotika jenis ganja, Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria tersebut, berinisial S (29) tahun, warga Talang Jawa 1 RT/RW 01/07, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dia ditangkap saat berada di pondok miliknya yang berlokasi di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 paket Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto 3,37 gram. 

Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Kemas Junaidi dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologis penangkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang. 

Kemudian, dengan dipimpin langsung Kanit I, Ipda Ardliansyah bersama 9 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pondok yang dimaksud memang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Ipda Ardliansyah menjelaskan bahwa selama penggerebekan, polisi menemukan 1 paket alat hisap (Bong) dan 1 paket Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dari tangan tersangka. 

Barang bukti tersebut, bersama dengan tersangka, telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang yang berhasil mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di sini. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya indikasi narkotika di lingkungan mereka,” tutur AKBP Dody. (*/rls)