Disdukcapil Empat Lawang Tetap Buka Layanan di Hari Libur dan Tanggal Merah. Foto: dok/Mangoci4lawang Post |
Hal ini juga berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Oki Bial, melalui Sekretaris Disdukcapil, Redi Pratama S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
"Kami dari Disdukcapil siap melaksanakan apa yang tertera di surat tugas tersebut," ucapnya saat ditanyai wartawan melalui WhatsApp, Kamis, 8 Februari 2024.
Menurut Redi, layanan dokumen kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akte, dan lainnya akan tetap dibuka di kantor Disdukcapil sesuai jadwal. "Meskipun hari libur dan tanggal merah kami akan membuka layanan di kantor sesuai jadwal," imbuhnya.
Redi juga menambahkan bahwa layanan ini juga akan tetap dibuka pada tanggal 14 Februari 2024, yaitu hari pelaksanaan pemilu. "Pelayanan ini juga akan tetap dibuka pada tanggal tepat pada pelaksanaan pemilu 14 Februari nanti, mulai dari pukul 08.00-14.00 waktu setempat," jelasnya.
Redi berharap bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa mendapatkannya dengan mudah dan cepat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang butuh pelayanan, bisa mendatangi kantor Disdukcapil di komplek perkantoran Pemkab Empat Lawang, Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.
"Himbauan kepada masyarakat yang butuh pelayanan, baik buat KTP, KK, akte maupun layanan lainnya silakan datang ke kantor Disdukcapil di komplek perkantoran Pemkab Empat Lawang, Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi," tandasnya. (*)