Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Lawang dan Kemenkumham Sumsel Bahas Penguatan HAM di Bidang Pelayanan Publik

Rapat koordinasi dengan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, pada Selasa (30/1/2024). 
PEMERINTAH Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat koordinasi dengan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, pada Selasa (30/1/2024). 

Rapat ini membahas kegiatan diseminasi dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pelayanan publik di wilayah tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, Hepy Safriani, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, termasuk para asisten, kepala dinas, dan kabag hukum. Dari pihak Kemenkumham Sumsel, hadir Kepala Bidang HAM, Karyadi, beserta stafnya.

Salah satu fokus utama rapat adalah penjelasan mengenai edaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM di pemerintah daerah. 

Peraturan ini mengatur tentang kriteria, indikator, dan mekanisme penilaian pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, seperti non-diskriminasi, partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi.

Karyadi menjelaskan pentingnya peraturan tersebut dalam meningkatkan jumlah satuan kerja yang mengikuti Program Penguatan Hak Asasi Manusia (P2HAM), tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang langsung menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung," ujar Karyadi.

Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel juga melakukan review terhadap hasil perolehan Kebijakan Kinerja Pelayanan HAM (KKPHAM) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tahun 2023. KKPHAM adalah sebuah instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik yang berbasis HAM di setiap OPD.

Berdasarkan hasil review, terdapat beberapa OPD yang telah mencapai nilai KKPHAM yang baik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan. Beberapa OPD lainnya masih perlu melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal pelayanan publik yang berbasis HAM.

Beberapa OPD juga menyatakan kesiapan mereka untuk dinilai terkait P2HAM di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang. Mereka berharap dapat mendapatkan bimbingan dan dukungan dari Kemenkumham Sumsel dalam proses penilaian tersebut.

Hepy Safriani, selaku Pj Sekda Empat Lawang, menyambut baik kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. Menurutnya, koordinasi ini akan mendorong penerapan HAM dalam bidang pelayanan publik di wilayah tersebut, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

"Kami mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Sumsel dalam hal penguatan HAM di bidang pelayanan publik. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada keadilan dan HAM," tutur Hepy.

Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Kemenkumham diharapkan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)