Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APES! Tertangkap Basah Saat Curi Buah Sawit

Tersangka Ar (31). Foto: dok/Polres Empat Lawang.
SEORANG pemuda bernama Ar (31) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT ELAP di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (26/1/2024) sore.

Ar, warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh karyawan PT ELAP yang dibantu oleh anggota Polri yang sedang berjaga di perkebunan tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Alfian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya jejak roda sepeda motor di area Jalan PT ELAP.

"Karyawan PT ELAP bersama-sama anggota polri yang berjaga menelusuri jejak roda sepeda motor tersebut dan menemukan pelaku yang sedang memasukkan buah sawit ke dalam keranjang sepeda motornya," ujar AKP Alfian kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Setelah dicek, ternyata pelaku bukan karyawan PT ELAP dan diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah sawit di perkebunan PT ELAP. Pelaku mengambil buah sawit dengan cara memotongnya menggunakan parang," tutur AKP Alfian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Jambrong, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah handphone merk Vivo beserta dompet warna coklat, 1 buah tas selempang warna hitam, dan kurang lebih 100 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1,5 ton.

"Kerugian yang dialami PT ELAP akibat ulah pelaku diperkirakan sebesar kurang lebih Rp3 juta. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Alfian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)