Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Rektor dan Dosen di Perguruan Tinggi? Simak Jawabannya!

Ilustrasi Dosen.
PERGURUAN
 tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Di setiap perguruan tinggi, terdapat dua peran utama yang memiliki gaji dan tunjangan, yaitu rektor dan dosen. 

Dalam artikel ini, kami akan mengulas rincian besaran gaji rektor dan dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Peran Rektor dan Dosen

Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas atau institut dan memiliki masa jabatan selama empat tahun. Untuk menjadi seorang rektor, seorang individu harus memenuhi kualifikasi tertentu yang biasanya melibatkan pengalaman akademik dan kepemimpinan yang kuat. 

Rektor memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengarahkan seluruh kegiatan akademik dan administratif di perguruan tinggi.

Sementara itu, dosen adalah akademisi yang memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dan melakukan penelitian di bidangnya. 

Mereka harus memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk gelar sarjana atau pascasarjana, untuk dapat mengajar di perguruan tinggi. 

Dosen juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan publikasi.

Gaji Dosen PNS

Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan III (lulusan S2-S3)
   - Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
   - Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
   - Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV (lulusan S3)
   - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
   - Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
   - Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
   - Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
   - Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Rektor dan Dosen

Selain gaji, rektor dan dosen PNS juga menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Berikut adalah besaran tunjangan untuk beberapa jabatan:

Tunjangan Rektor:
- Jabatan guru besar: Rp5.500.000
- Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan:
- Jabatan guru besar: Rp4.500.000
- Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi:
- Jabatan guru besar: Rp3.325.000
- Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
- Jabatan lektor: Rp2.675.000

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur:
- Jabatan guru besar: Rp1.800.000
- Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
- Jabatan lektor: Rp1.350.000

Semua besaran gaji dan tunjangan di atas merupakan pedoman yang berlaku untuk dosen dan rektor yang berstatus sebagai PNS. 

Perlu diingat bahwa penghasilan tersebut dapat berbeda berdasarkan daerah dan peraturan yang berlaku.

Pendidikan tinggi memegang peran kunci dalam pembangunan negara, dan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang sesuai kepada rektor dan dosen yang berperan penting dalam membentuk generasi masa depan. 

Dengan gaji dan tunjangan yang adil, diharapkan perguruan tinggi dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan berkualitas kepada mahasiswa. (*)