5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol, Ada Ancaman yang Membayangi Nasabah Gagal Bayar
Ilustrasi |
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa ancaman yang mengintai nasabah yang mengalami gagal bayar (dikenal sebagai "galbay") di pinjol.
1. Ancaman Teror
Salah satu hal yang membedakan pinjol terdaftar OJK dan pinjol ilegal adalah proses penagihan. Pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan segala bentuk ancaman, bahkan pemerasan, saat nasabah tidak mampu melunasi utang mereka. Beberapa bentuk teror yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal termasuk:
- Menghubungi kontak yang tersimpan di HP debitur.
- Mendatangi rumah debitur.
- Mengedit dan menyebarkan koleksi foto debitur.
- Membuat order fiktif melalui aplikasi.
- Menelepon ke tempat kerja debitur.
2. Penyebaran Data Pribadi
Pinjol ilegal juga tidak ragu untuk melakukan pengancaman dalam bentuk penyebaran data pribadi nasabah. Mereka dapat mengancam dengan menyebarkan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, alamat email, dan alamat rumah.
Data-data ini seringkali digunakan untuk tindak kejahatan lainnya atau untuk mengajukan pinjaman di pinjol ilegal lainnya, semuanya bertujuan untuk membuat nasabah semakin sering mendapatkan teror.
3. Denda dan Bunga Membengkak
Pinjol ilegal seringkali menetapkan besaran bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan persen dari total pinjaman. Sementara itu, di pinjol legal, ketentuan pemberian bunga dan denda diatur sangat ketat oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meskipun debitur dengan tunggakan utang ada di pinjol legal maupun ilegal, mereka sama-sama dibebani bunga dan denda, yang akhirnya membuat jumlah utang semakin bertambah.
4. Masuk Blacklist FDC
Pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum perdata yang sah, dan dalam beberapa kasus, nasabah yang tidak membayar utang di pinjol ilegal malah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, pinjol legal memiliki izin operasional yang sah dan diakui secara hukum. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sengaja tidak membayar utang di pinjol legal, mereka terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC).
FDC adalah basis data yang dikelola oleh AFPI untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah sebelum menyetujui pinjaman yang diajukan.
5. Tercatat Skor Kredit Macet di SLIK OJK
Nasabah pinjol legal yang menunggak utang tidak diancam dengan sanksi pidana penjara, sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2).
Namun, kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal dengan istilah BI Checking. Skor kredit yang tinggi dan kredit bermasalah akan membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lagi di pinjol legal dan lembaga perbankan.
Dalam Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat tingkatan skor atau kolektibilitas kredit, di antaranya:
- Kolektibilitas 1: Lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga pinjaman tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, debitur menunggak selama 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang lancar, debitur menunggak selama 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, debitur menunggak selama 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, debitur menunggak selama lebih dari 180 hari.
Sebagai nasabah pinjol, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi dari gagal membayar utang, terutama saat berurusan dengan pinjol ilegal. Sebaiknya pilihlah pinjol yang terdaftar OJK dan jaga kedisiplinan dalam mengelola keuangan pribadi agar dapat menghindari risiko-risiko tersebut. (*)