Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Sumsel Buka Lowongan PPPK 2023

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) Polda Sumsel telah mengumumkan pembukaan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sebanyak 29 formasi tersedia untuk para calon pelamar yang ingin bergabung dengan Polri. Pendaftaran rekrutmen PPPK Polri telah dimulai pada 20 September 2023.

Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI, bersama dengan Kabag Dalpers AKBP Zainal Arachman Sik, telah mengonfirmasi pembukaan formasi PPPK Polri 2023. Menurut Sudrajad Hariwibowo, para pelamar minimal harus memiliki gelar D3 dan memenuhi syarat sebagai eks Tenaga Honorer Kategori Ilir (K-II) Polda Sumsel serta PHL yang telah terdaftar pada bulan September 2022.

Jumlah formasi yang tersedia adalah 29, dengan rincian sebagai berikut:

- Ahli pertama analis kebijakan SI Teknik sipil: 1 formasi

- Ahli pertama pranata komputer S1 Sistem informasi komputer: 1 formasi

- Analis sumber daya manusia aparatur S1 Manajemen/Administrasi negara/ilmu pemerintah/ilmu administrasi negara: 12 formasi

- Ahli pertama penyuluh hukum S I Hukum/Ilmu hukum: 7 formasi

- Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa SI Ekonomi manajemen: 1 formasi

- Ahli pertama perencana S1 Ekonomi manajemen: 1 formasi

- Terampil pranata komputer D3 Tehnik komputer: 2 formasi

- Terampil arsiparis D3 Manajemen: 1 formasi

- Terampil arsiparis D3 keuangan dan perbankan: 1 formasi

- Terampil bidan D3 kebidanan: 1 formasi

- Terampil perawat D3 Keperawatan: 1 formasi

Proses seleksi PPPK Polri 2023 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Proses seleksi ini akan dilaksanakan dengan prinsip "Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis" (Betah) dengan melibatkan Was Internal dan eksternal.

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK 2023:

- Pengumuman seleksi PPPK 2023: 16-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi PPPK 2023: 17 September-6 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023

- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023

- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi PPPK: 31 Oktober-3 November 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November – 1 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November – 4 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan PPPK 2023: 1 – 10 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari – 8 Februari 2024

Syarat pendaftaran PPPK mencakup ketentuan seperti tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. 

Selain itu, calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Batas usia minimal pelamar PPPK non guru adalah 20 tahun.

Untuk mendaftar, para calon pelamar harus membuat akun di portal SSCASN. 

Berikut cara mendaftar akun ke SSCASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Masuk ke situs [daftar-sscasn.bkn.go.id/akun](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun).

2. Isi kolom-kolom yang diminta dengan informasi yang benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan email.

3. Ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

4. Klik "Lanjutkan".

5. Lengkapi data yang diperlukan dan unggah foto scan KTP serta swafoto sesuai ketentuan.

6. Klik "Proses Pendaftaran Akun".

7. Setelah selesai, akan muncul konfirmasi.

Harap diperhatikan bahwa validasi data kependudukan sangat penting, dan penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun dapat mengakibatkan pengguguran pelamar dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ini adalah kesempatan berharga untuk melanjutkan karir Anda di Polri melalui PPPK. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti jadwal seleksi dengan cermat. (*)