Syarat dan Persyaratan Penting untuk Mendaftar PPPK Guru 2023
PADA tahun 2023, program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru menjadi peluang penting bagi para guru honorer di sekolah negeri maupun swasta untuk mendapatkan posisi yang lebih stabil dalam karier mereka.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPPK Guru 2023. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa persyaratan kunci dan informasi penting terkait dengan rekrutmen ini.
1. Tidak Berkedudukan Sebagai Calon PNS, PNS, atau Anggota TNI/Polri
Salah satu persyaratan utama adalah bahwa calon peserta PPPK Guru 2023 tidak boleh memiliki kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
2. Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Seleksi ASN
Calon peserta juga harus bebas dari catatan pelanggaran dalam tiga periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya. Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
3. Terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat yang krusial adalah pendaftar harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan bahwa guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak dapat mendaftar PPPK Guru 2023.
4. Memiliki Ijazah S1 atau D4
Pendaftar PPPK Guru 2023 harus memiliki minimal ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Pendaftaran PPPK Guru 2023 dibagi menjadi dua jenis, yaitu kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
5. Tidak Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2022
Bagi mereka yang berhasil lolos seleksi PPPK Guru pada tahun 2022 namun memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut, akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 dan tahun-tahun berikutnya.
Rekrutmen PPPK Guru 2023 adalah peluang bagi guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendapatkan stabilitas dalam karier pendidikan mereka.
Namun, sangat penting untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan partisipasi yang sukses dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para guru yang berencana mendaftar PPPK Guru 2023 untuk mencapai hasil terbaik dalam proses seleksi. (*)