Mulai Tahun Ajaran Baru Sistem Zonasi Efektif Diterapkan

Ilustrasi
MANGOCI4LAWANG POST, TEBING TINGGI - Pada tahun ajaran baru 2019/2020 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, akan menerapkan sistem zonasi bagi sekolah-sekolah di kabupaten ini, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Empat Lawang, Rita Purwaningsih melalui Kasi Kurikulum, Jhonson mengatakan, jika tahun ajaran sebelunya Diadikbud Kabupaten Empat Lawang baru menerapkan sistem semi zonasi pada PPDB, namun mulai tahun ini PPDB sistem zonasi PPDB akan efektif diterapkan.

"Persiapan untuk menerpakan sistem zonasi sudah kita matangkan, tinggal menunggu Perbub-nya saja. Insyaallah akan efektif mulai tahun ini," ungkap Jhonson saat dibincangi di ruang tugasnya, Rabu (13/2/2019).

Dijelaskannya, sistem zonasi tidak mengikuti wilayah kecamatan, namun pembagiannya mengikuti radius atau akses terdekat dengan sekolah. Misalnya, di wilayah Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi, bisa saja masuk dalam zonasi SMP 2 Kecamatan Talang Padang, karena memang wilayah desa itu lebih dekat dengan sekolah tersebut meski berada di wilayah kecamatan berbeda.

"Jadi, tidak bisa lagi sembarangan, warga Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi; menyekolahkan anaknya ke SMP 1 Negeri Tebing Tinggi, karena radius sekolah itu lebih dekat dengan SMP Negeri 2 Talang Padang, ketimbang SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, ini baru contohnya saja," ucap dia.

Meski demikian sebut dia, bukan berarti menghapus kesempatan para calon siswa baru masuk ke sekolah favorit di luar zonasi. Tetap pihak sekolah diberi kesempatan untuk menerima siswa di luar zonasi, hanya saja ada batasan jumlah siswa yang diterima. 

"Seperi melalui jalur prestasi, tes atau panggilan. Cuma ada batasan quota dan jumlah quota di luar zonasi bisa saja 10 persen atau 5 persen dan ini akan diatur di Perbub, nantinya" jelasnya.

Lebih lanjut Jhonson menerangkan, diterapkanya sistem zonasi, akan terjadi pemerataan jumlah siswa disetiap sekolah. Dengan begitu, tidak ada lagi sekolah yang kekurangan jumlah siswa dan di sisi lain ada sekolah justru terjadi kelebihan siswa.

"Sistem zonasi berlaku untuk SD, SMP dan SMA. Namun karena kita hanya memiliki kewenangan terhadap SD dan SMP, pengwasan kita hanya pada SD dan SMP saja," tukasnya. (021)