Residivis di Palembang Kembali Ditangkap karena Kasus Penggelapan Motor

Seorang residivis di Palembang kembali diamankan polisi usai dilaporkan menggelapkan motor tetangganya. Rekannya kini masih buron dan masuk daftar DPO.

Seorang residivis di Palembang kembali diamankan polisi usai dilaporkan menggelapkan motor tetangganya. Rekannya kini masih buron dan masuk daftar DPO. Foto: Istimewa

BELUM
lama menghirup udara bebas, AN (34), seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Pakjo Palembang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. 

Ia ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri, Kamis (4/9/2025) pagi.

Korban bernama Fathur Rahman (47), warga Jalan Masjid Lorong Damai, Kelurahan Sukarami, Palembang. 

Ia melaporkan AN yang datang bersama rekannya berinisial AT (DPO) dengan modus meminjam motor. 

Motor Honda Revo Fit BG 6550 IK milik korban dipinjam dengan alasan untuk mengantar teman ke kawasan KM 12.

Awalnya korban tak curiga, sebab ia mengenal AN sebagai tetangga satu lingkungan. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung kembali hingga malam hari.

Modus Peminjaman Berujung Tipu-Tipu

Setelah meminjam motor, AN mengaku diajak rekannya AT berputar-putar hingga ke kawasan Pasar Induk Jakabaring. 

Bukannya mengantar seperti alasan awal, AT justru meninggalkan AN di pasar dan membawa kabur motor korban.

“Saya mengaku salah, Pak. Tapi saya juga ditipu oleh teman saya. Dia meninggalkan saya di pasar,” ungkap AN saat diserahkan ke polisi.

Korban yang geram kemudian bersama warga mendatangi rumah AN. Pelaku akhirnya diamankan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Polisi Membenarkan Penangkapan

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya warga yang menyerahkan pelaku.

“Benar, kami telah menerima pelaku penggelapan sepeda motor atas nama AN. Pelaku diserahkan langsung oleh korban,” katanya.

Saat ini, AN sudah diserahkan ke Satreskrim Unit Piket Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, rekan pelaku berinisial AT ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. **