Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau

Polisi Lubuklinggau menangkap empat pengedar narkoba beserta ratusan pil ekstasi siap edar. Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Polisi Lubuklinggau menangkap empat pengedar narkoba beserta ratusan pil ekstasi siap edar. Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Foto: dokumentasi Polres Lubuklinggau

SATUAN
Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tiga pria dan satu wanita di dua lokasi berbeda. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan penangkapan berawal dari pengintaian terhadap rumah tersangka Novi Sulayan (28) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Keempat tersangka merupakan target operasi kami. Setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, kami melakukan penggerebekan di rumah Novi yang dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Romi, Selasa (2/9/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi 108 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex yang disimpan di dalam lemari pakaian. Novi kemudian diamankan untuk pengembangan kasus.

Tak berhenti di situ, polisi memburu tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Mereka adalah Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33). 

Ketiganya ditangkap saat tengah mencari pembeli di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Novi mendapatkan pil ekstasi dari Herlan, sementara Dayu dan Andri berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari Mangun Jaya, Musi Banyuasin ke Lubuklinggau,” jelas Romi.

Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkoba.

“Mereka mengaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendapatkan modal membeli narkoba lagi,” pungkas Romi. **