Lurah dan 7 Ketua RT Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Perkimtan

Kejari Palembang kembali memeriksa dua lurah dan tujuh ketua RT terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan. Total sudah 67 saksi dipanggil.

Lurah dan 7 Ketua RT Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Perkimtan. (*/Empatlawang Post)

PENYIDIK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. 

Kali ini, giliran dua lurah dan tujuh ketua RT yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) lalu. Sembilan orang yang hadir yakni A selaku Lurah Kelurahan 35 Ilir, C selaku Lurah Kelurahan 26 Ilir, serta tujuh ketua RT dengan inisial B, AR, F, Z, R, SR, dan S. Mereka berasal dari Kelurahan Sei Selayur, Karang Anyar, 2 Ilir, serta 1 Ilir.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan seluruhnya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ya benar, ada sembilan yang diperiksa, dua lurah dan tujuh ketua RT. Semuanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

67 Saksi Dipanggil

Fahri menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah memanggil sedikitnya 67 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 56 orang menjabat ketua RT dan 11 orang lurah. Namun, ada 12 orang yang tidak memenuhi panggilan.

“Total yang kita panggil 67 orang, namun 10 RT dan 2 lurah tidak hadir. Mereka absen dan rencananya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan kasus ini. 

Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang terus berjalan.

“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan diperluas ke pihak lain, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tergantung kebutuhan pemeriksaan,” jelasnya.

Temuan Proyek Fiktif

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari Palembang menemukan adanya kejanggalan pada 131 titik pekerjaan yang ditangani Dinas Perkimtan. 

Beberapa proyek diketahui tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan ada yang bersifat fiktif.

“Siapa pun yang terlibat akan kita panggil. Nanti akan disimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tegas Hutamrin.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. 

Kejari Palembang meminta masyarakat bersabar menunggu hasil akhir penyidikan, mengingat kasus ini melibatkan banyak pihak serta puluhan titik pekerjaan yang harus diverifikasi. **