Lahat Matangkan Raperda Pemerintahan Desa, Kearifan Lokal Jadi Perhatian

Pemkab Lahat tengah mematangkan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi ini menekankan partisipasi masyarakat dan pengakuan nilai adat.

Pemkab Lahat tengah mematangkan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi ini menekankan partisipasi masyarakat dan pengakuan nilai adat. Foto: Istimewa 

PEMERINTAH
Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Regulasi ini saat ini telah memasuki tahap uji publik dengan tujuan menghimpun masukan dari masyarakat.

Plt. Kepala DPMDes, Zubhan Awali SSTP, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Ari Efendi, S.IP, menegaskan pentingnya Raperda tersebut. 

Menurutnya, aturan ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Dalam Raperda ini diatur secara lengkap mengenai kedudukan kepala desa, perangkat desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme musyawarah desa, hingga tata kelola keuangan desa,” ujar Ari Efendi, Selasa (2/9/2025).

Kearifan Lokal Jadi Poin Penting

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah pengakuan terhadap nilai-nilai adat istiadat

Tradisi lokal akan menjadi pertimbangan dalam berbagai aspek, termasuk pengangkatan perangkat desa.

“Kami ingin aturan ini bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan secara sosial dan budaya,” jelas Ari.

Partisipasi Masyarakat Ditekankan

DPMDes menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. 

Warga desa diajak memberikan masukan baik secara tertulis maupun melalui forum musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar Perda nantinya benar-benar mengakomodasi kepentingan desa,” tambahnya.

Ruang Aspirasi Terbuka

DPMDes memastikan ruang partisipasi akan tetap terbuka luas hingga proses finalisasi. 

Setiap usulan yang masuk akan dipertimbangkan demi penyempurnaan regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan hadirnya Raperda ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lahat semakin transparan, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. **