Polres Lubuklinggau ringkus empat pengedar ekstasi dengan barang bukti 108 butir pil berlogo Rolex. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu jaringan peredaran.
Polres Lubuklinggau ringkus empat pengedar ekstasi dengan barang bukti 108 butir pil berlogo Rolex. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu jaringan peredaran. Foto: Istimewa
SATUAN Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus empat orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi yang digelar Minggu (31/8/2025) dini hari.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, namun masih dalam satu jaringan peredaran yang sama.
Keempat tersangka yakni NS (29) warga Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II; H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin; serta AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan Beruntun
Tersangka pertama, NS, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 108 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex yang disembunyikan di tumpukan pakaian.
Barang bukti itu terdiri dari dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi masing-masing 50 butir pil ekstasi dan satu bungkus plastik klip kecil berisi 8 butir.
Berdasarkan keterangan NS, barang haram tersebut diperoleh dari H.
Tidak butuh waktu lama, 15 menit berselang, tim kembali bergerak dan menangkap tiga tersangka lain yakni H, DR, dan AES saat berada di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Peran Masing-Masing Tersangka
H diketahui sebagai pemasok pil ekstasi kepada NS, sementara DR dan AES bertugas membantu distribusi dari Desa Mangun Jaya menuju Kota Lubuklinggau.
Peran berantai inilah yang membuat jaringan peredaran narkoba ini cukup terstruktur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar empat tersangka ditangkap. Saat ini semuanya sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau,” tegas Romi.
Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup menanti para pelaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuklinggau kembali menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama di Kota Lubuklinggau yang dikenal sebagai Bumi Silampari. **