Dua Bandar Sabu di Prabumulih Diringkus, Polisi Amankan 179,2 Gram

Polres Prabumulih ringkus dua bandar sabu dalam sehari, amankan 179,2 gram narkotika. Polisi buru pemasok utama yang masih buron.

Polres Prabumulih ringkus dua bandar sabu dalam sehari, amankan 179,2 gram narkotika. Polisi buru pemasok utama yang masih buron. Foto: dok/Polres Prabumulih

SATUAN
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Nanas. 

Dalam satu hari, aparat berhasil meringkus dua bandar sabu dengan total barang bukti seberat 179,2 gram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Terry Amalson (45), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Polisi menangkapnya pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu identitas dan lokasi target terkonfirmasi, tim langsung bergerak. Saat pelaku melintas dengan motor, anggota segera menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celananya ditemukan sabu seberat lebih dari 100 gram yang dibungkus plastik putih berlapis lakban hitam,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, Sabtu (6/9/2025).

Dari tangan Terry, polisi menyita 1 paket sabu seberat bruto 100,4 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku. 

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial JB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bandar Kedua Diringkus

Tidak lama berselang, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali mengamankan bandar lain,

Irfan Gunawan alias Ipan (48), di kediamannya di Jalan A Roni, Kelurahan Pasar Prabumulih II.

Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat RT setempat, Irfan mengakui masih menyimpan narkoba di rumah.

Ia menunjukkan sabu yang disembunyikan di balik pintu kamar, tersimpan dalam tas selempang hitam merek Eiger.

Dari lokasi, aparat menyita 6 paket sabu seberat bruto 78,8 gram, sebuah ponsel, plastik klip bening, serta perlengkapan pengemasan.

“Barang bukti ini jelas untuk peredaran sabu di wilayah Prabumulih. Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi,” tegas Arafah.

Total 179,2 Gram Diamankan

Dari dua operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan total 179,2 gram sabu

Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut guna membongkar jaringan pemasok utama, termasuk memburu JB yang kini buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Prabumulih. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” pungkas Arafah. *