Wabup Empat Lawang Tegaskan Transparansi dalam Rakor UKPBJ Sumsel 2025

Wabup Empat Lawang Arifa’i hadiri Rakor UKPBJ Sumsel 2025 di Palembang, tekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

Wabup Empat Lawang Arifa’i hadiri Rakor UKPBJ Sumsel 2025 di Palembang, tekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Foto: dok/Pemkab Empat Lawang

WAKIL
Bupati Empat Lawang, Arifa’i, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Rakor UKPBJ) se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Swarna Dwipa, Kota Palembang, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah di Sumsel dalam memperkuat sinergi pengadaan barang/jasa, meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Dalam rakor tersebut, dibahas berbagai strategi untuk menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

Wabup Empat Lawang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa bukan hanya sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Pengadaan barang dan jasa harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku. Ini penting demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Arifa’i di sela kegiatan.

Rakor UKPBJ se-Sumatera Selatan 2025 ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar daerah. Keseragaman pola kerja serta inovasi dalam sistem pengadaan menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan solusi atas tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasi kebijakan pengadaan di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan diharapkan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui sistem pengadaan barang/jasa yang terbuka, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. **