Terdakwa Pencurian di MTS Miftahul Jannah Jalani Sidang di PN Palembang

Diki Priyadi, terdakwa pencurian 9 laptop dan 1 televisi di MTS Miftahul Jannah, jalani sidang di PN Palembang. Barang curian dijual untuk sabu dan judi slot.

Diki Priyadi, terdakwa pencurian 9 laptop dan 1 televisi di MTS Miftahul Jannah, jalani sidang di PN Palembang. Barang curian dijual untuk sabu dan judi slot. Foto: Istimewa

DIKI PRIYADI
, terdakwa kasus pencurian di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Miftahul Jannah, Jalan Pangeran Ayin, Lorong Madrasah, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/8/2025).

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Agus Wijaya selaku Ketua Yayasan dan Fitrianti yang merupakan guru di madrasah tersebut.

Agus Wijaya di hadapan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra membeberkan kronologi kejadian. 

Menurutnya, pencurian terjadi pada Minggu, 27 April 2025 saat sekolah libur dan tidak ada penjaga. “Baru ketahuan keesokan harinya, 28 April,” ujar Agus.

Setelah diperiksa, pihak sekolah mendapati sembilan unit laptop dan satu unit televisi hilang dari ruang kepala sekolah. “Kerugian sekitar Rp70 juta,” tambahnya.

Modus Aksi dan Hasil Curian

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa terdakwa Diki Priyadi sempat memantau situasi sekolah sebelum melancarkan aksinya. 

Setelah memastikan tidak ada penjaga, ia pulang mengambil linggis lalu kembali ke sekolah dengan cara memanjat pagar.

Dengan linggis tersebut, Diki merusak teralis besi jendela ruang kepala sekolah. Setelah berhasil masuk, ia memasukkan barang curian ke dalam sebuah sprei yang telah dipersiapkannya.

Barang curian itu terdiri dari sembilan unit laptop dan satu unit televisi. Dari total sepuluh barang elektronik tersebut, terdakwa menjual dan menggadaikan tujuh di antaranya. Hasilnya, ia memperoleh uang sebesar Rp2,9 juta.

“Uang itu digunakan terdakwa untuk membeli sabu-sabu, makan, serta bermain judi slot,” ungkap JPU di persidangan.

Sementara tiga barang curian lainnya justru dibuang terdakwa ke sungai di kawasan Kenten Laut.

Persidangan Lanjutan

Majelis hakim masih akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembuktian lebih lanjut. 

Hingga kini, pihak yayasan berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan efek jera.

Kasus pencurian di lingkungan pendidikan ini menambah catatan penting bagi aparat dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan, terutama pada saat sekolah sedang libur. **