Jelang sidang penuntutan, tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir belum kembalikan Rp167 juta kerugian negara dari total Rp675 juta.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir. (*/\IST)
JELANG sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir, tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi belum juga melunasi pengembalian kerugian negara secara penuh.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, M. Assarofi, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp675 juta, sebagian besar sudah dikembalikan.
Namun, masih tersisa hampir Rp167 juta yang belum dipulangkan.
“Sidang agenda penuntutan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang. Kami imbau agar sisa kerugian negara itu segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan,” ujar Assarofi, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara secara penuh dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa di persidangan.
Modus Korupsi Dana Hibah
Kasus ini berawal dari tahun anggaran 2023 dan 2024, saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD setempat. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp2 miliar, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024.
Dalam penyelidikan, Kejari Ogan Ilir menemukan bahwa terdakwa Rabu Hasan mengambil alih seluruh administrasi keuangan, padahal ia tidak memiliki kewenangan untuk itu. Ia bersama dua terdakwa lainnya,
Meryadi dan Nasrowi, didakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukan, bahkan ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir serta deskripsi kegiatan yang direkayasa,” jelas Assarofi.
Selain itu, jumlah pencairan dana juga tidak sesuai kenyataan. Beberapa penerima kwitansi bahkan mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PMI Ogan Ilir.
Kerugian Negara
Akibat ulah para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp675 juta. Dari jumlah tersebut, Rp508 juta telah dikembalikan. Namun, sisa Rp167 juta masih menggantung hingga menjelang sidang penuntutan.
“Dengan pengembalian penuh, para terdakwa bisa menunjukkan itikad baik dan itu akan dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan,” pungkas Assarofi.
Jadwal Sidang Penuntutan
Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Ketiga terdakwa akan mendengar langsung tuntutan yang disiapkan tim penuntut umum.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat dana hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk kegiatan kemanusiaan melalui PMI Ogan Ilir. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan. **